Contoh kondisi lalu lintas di wilayah Jalan Sukaraja Munte, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe
KABANJAHE, Wartarealitas – Masalah kemacetan di pusat kota seringkali dipicu oleh hal-hal yang dianggap sepele, salah satunya adalah tata cara parkir kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Menanggapi kondisi lalu lintas di wilayah Jalan Sukaraja Munte, Kelurahan Padang Mas, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karo bersama unsur terkait memberikan edukasi visual kepada masyarakat mengenai perbedaan drastis antara parkir yang tertib dan parkir yang melanggar aturan. Senin (11/5/2025)
Pahami Bedanya: Mana yang Benar?
Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan kendaraan yang parkir secara paralel (sejajar bahu jalan) di area yang memiliki rambu larangan parkir (Rambu S dicoret). Hal ini menyebabkan penyempitan badan jalan secara signifikan yang berujung pada kemacetan panjang.

1. Posisi Parkir yang Menyalahi Aturan (SALAH ❌)
Parkir Sejajar/Paralel: Mengambil ruang jalan terlalu banyak.
Melanggar Rambu: Parkir tepat di bawah atau di area sekitar rambu larangan parkir/berhenti.
Dampak: Menghambat arus lalu lintas, menutupi akses pejalan kaki, dan memicu kesemrawutan kota.

2. Posisi Parkir yang Benar (BENAR ✅)
Parkir Serong/Diagonal: Mengikuti garis marka yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan.
Hemat Ruang: Posisi ini memungkinkan lebih banyak kendaraan terparkir tanpa memakan badan jalan utama.
Dampak: Arus lalu lintas di Jalan Sukaraja Munte menjadi lebih lancar dan akses kendaraan yang melintas tidak terganggu.
Pesan Untuk Masyarakat
Ketertiban umum adalah tanggung jawab kita bersama. Masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan marka jalan dan rambu lalu lintas sebelum memarkirkan kendaraannya.
”Jangan hanya karena ingin praktis sebentar, kita mengorbankan kenyamanan ribuan pengguna jalan lainnya. Parkir yang rapi adalah cerminan budaya masyarakat yang maju,” ujar salah satu petugas Dishub di lapangan.
Pihak berwenang tidak akan segan melakukan tindakan tegas bagi kendaraan yang masih membandel parkir di area terlarang, mulai dari teguran hingga penggembosan ban atau penderekan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Mari bersama-sama kita buat Kabanjahe menjadi kota yang indah, tertib, dan bebas macet! Ujarnya.
Daris Kaban



























