Bojonegoro | wartarealitas.net-
Program Nasional (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga menjadi ajang pungli (pungutan liar). Ini dialami warga desa drokilo kecamatan kedongadem kabupaten Bojonegoro Jawa Timur
Warga mengaku ditarik biaya oleh oknum panitia PTSL sebesar Rp 1 juta. Alasannya, penarikan dana itu untuk biaya pengukuran, pembuatan patok, dan lainnya. Padahal, sesuai SKB tiga menteri, biaya PTSL maksimal hanya sebesar Rp 150 ribu. Dana tersebut diperuntukkan untuk pengadaan patok atau batas tapal tanah tiga buah, dan materai satu buah. Selain itu juga untuk penyuluhan petugas ukur BPN, dan sidang Panitia A.
Hal ini jlas jelas melanggar hukum dengan ketentuan pasal , Pungli dalam pembuatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di luar biaya resmi (SKB 3 Menteri) adalah tindakan pidana. Oknum pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (pemerasan dalam jabatan) atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.Pasal dan Dasar Hukum Terkait Pungli PTSL:UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terutama Pasal 12 huruf e, sering digunakan untuk aparat desa/pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenang untuk meminta pungutan liar.Pasal 368 KUHP: Digunakan jika pelaku adalah non-ASN atau warga biasa yang memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman.Pasal 423 KUHP: Terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat (korupsi).Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018: Mengatur tentang tata cara PTSL dan menegaskan bahwa biaya yang tidak resmi adalah ilegal.
Hal itu dibenarkan salah satu warga desa drokilo kecamatan kedongadem kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Setelah kami datang dan menanyakan ke salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya .memang benar dalam proses pembuatan sertifikat smua warga di tarik 1 juta oleh salah satu seorang oknum perangkat desa drokilo kecamatan kedongadem kabupaten Bojonegoro yang bernama pak tres yang menjabat sebagai Kasun.dengan dalih yang 500 di bawa kepala desa.
kami meminta aparat penegak hukum(APH) khususnya wilayah Bojonegoro atau pemangku wilayah Jawa Timur Polda Jatim untuk melakukan tindakan tegas harapnya. Bersambung.
(Team/Redaksi)



























