Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Karo di Kabanjahe.
KABANJAHE – WARTAREALITAS – Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait prosedur pengambilan obat Program Rujuk Balik (PRB) di Kabupaten Karo kini tengah menjadi sorotan tajam. Jumat (24/4)
Pasien yang berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat mengaku dipaksa mengambil obat ke apotek mitra tertentu, yakni Apotek Gloria di Kabanjahe, meski jarak tempuh dari kediaman warga sangat jauh dan memakan biaya besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari pihak Puskesmas, para tenaga medis mengaku hanya menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh BPJS. Puskesmas hanya memiliki kewenangan menulis resep, sementara ketersediaan obat PRB dikunci pada apotek yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Rakyat dipersulit memperoleh obat obatan. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Raja Edward Sebayang, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karo. Ia menilai aturan tersebut sangat tidak logis dan justru mencekik ekonomi masyarakat kecil yang seharusnya terbantu oleh program jaminan kesehatan pemerintah.
”Jangan persulit masyarakat untuk pengambilan obat. Bayangkan warga yang berobat dari daerah jauh seperti Mardinding atau Lau Pakam, tapi mirisnya harus mengambil obat ke Kabanjahe hanya karena aturan SOP ini,” tegas Raja Edward saat dikonfirmasi awak media.
Ia memaparkan ironi yang terjadi di lapangan, di mana biaya operasional warga jauh lebih mahal daripada harga obat itu sendiri.
”Bagaimanaobat yang mau diambil mungkin cuma harga Rp 10.000,-, tapi ongkos bus angkutan pergi-pulang saja dari desa terpencil ke kota kabanjahe sudah habis Rp 100.000,-. Belum lagi waktu warga terbuang satu hari penuh di jalan. Berapa banyak masyarakat yang dirugikan dengan aturan kaku seperti itu? Logikanya, kalau berobat di Puskesmas atau Pustu, ya ambil obatnya di situ juga lah, kan gak memberatkan bagi warga,” tambahnya dengan nada kecewa.
Sebagai anggota Komisi A yang nota bene bermitra kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Raja Edward menyatakan bahwa dirinya telah berulang kali melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat ini.
”Saya sudah sering komunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga pihak BPJS sesuai permintaan warga kepada saya. Ini adalah tupoksi kami di Komisi A. Kami meminta ada evaluasi total terhadap SOP ini agar distribusi obat PRB bisa lebih dekat dengan domisili warga,” pungkasnya.
Saat ini masyarakat berharap kepada pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Karo agar memperluas kerja sama dengan apotek-apotek yang ada di tiap kecamatan atau memberdayakan instalasi farmasi di Puskesmas, sehingga warga tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk menebus obat rutin.
Daris Kaban