Polsek Kuta Buluh Selesaikan Kasus Penganiayaan Pelajar Melalui Restorative Justice

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:51 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kuta Buluh Foto Bersama Korban dan Pelaku Kasus Penganiayaan Usai Memediasi dengan upaya Restorative Justice.

 

KARO – WARTAREALITAS  – Kepolisian Sektor (Polsek) Kutabuluh berhasil memediasi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang remaja melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

​Insiden tersebut terjadi pada Jumat (27/2) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Lau Kepeng, Desa Jinabun, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Perkara ini melibatkan korban berinisial BPA (16) dan pelaku berinisial FA (17), yang keduanya masih berstatus sebagai pelajar.

 

 

​Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban tengah dalam perjalanan pulang dari ladang usai membantu orang tuanya. Di tengah jalan, pelaku menghentikan korban dan sempat terlibat percakapan singkat.

 

 

​”Pelaku kemudian memukul wajah korban dengan tangan kanan yang mengenai mata sebelah kanan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan pusing, sehingga harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Kutabuluh sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kami,” ujar Kapolsek.

 

 

Penerapan Keadilan Restoratif (RJ)

​Mengingat kedua belah pihak masih di bawah umur, Polsek Kutabuluh mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi dengan menghadirkan orang tua masing-masing serta perangkat desa setempat.

 

 

​Perkara ini sebelumnya sempat diproses berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 Ayat (1) KUHP yang baru. Namun, melalui pendekatan persuasif, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

 

 

Poin-poin kesepakatan mediasi:

​Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf secara tulus.

​Korban dan keluarga menerima permohonan maaf tersebut.

​Penandatanganan surat perdamaian dan surat pernyataan bersama.

​Pencabutan laporan pengaduan oleh pihak korban.

 

 

Edukasi dan Pemulihan

​AKP Poltak Hamonangan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi masa depan kedua pelajar tersebut dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

 

 

​”Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan damai, sehingga penyidikan resmi dihentikan melalui mekanisme yang berlaku. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan tetap menjaga keharmonisan di lingkungan tempat tinggal,” tutupnya.

 

Daris Kaban

Berita Terkait

SOP BPJS Kesehatan Dikeluhkan, Warga Karo Terpaksa Rogoh Kocek Ratusan Ribu Demi Obat Murah di Apotek Tertentu
DPRD Karo Desak Pendelegasian Urusan Adminduk ke Kecamatan untuk Berantas Calo
Kadis PUTR Kabupaten Karo Bergerak Cepat Atasi Genangan Air di Kabanjahe
DPRD Karo Soroti Hak Prerogatif Kepala Desa dalam Memilih Perangkat Desa
Sehari Pasca di Tugaskan Sebagai Plh Kajari Karo Herlangga Wisnu M. SH, MH Langsung Pimpin Rapat 
​H+1 Idul Fitri 2026: Kunjungan Wisata ke Karo Meningkat Signifikan, Pemandian Air Panas Jadi Primadona
Sambut Idul Fitri 1447 H, DPD IPK Kabupaten Karo Dukung Penuh Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi
KORMI Kabupaten Karo Hadiri Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Polisi sambeng gelar patroli p2b dalam mendukung program Asta cita. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:30 WIB

Polsek sambeng gelar patroli lalu lintas pagi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek sambeng giat bersama masyarakat dalam rangka Pembangunan jembatan merah putih di desa Kreteranggon begini tegasnya. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:27 WIB

Polsek sambeng patroli obyek vital ciptakan keamanan wilayah hukum yang aman dan kondusif. 

Senin, 20 April 2026 - 13:33 WIB

Polsek Kedungpring gelar cangkrukan kamtibmas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Senin, 20 April 2026 - 13:30 WIB

PATROLI PERINTIS PRESISI OBVIT DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING. 

Senin, 20 April 2026 - 13:24 WIB

Patroli wilayah untuk cegah bencana alam banjir di wilayah Kedungpring. 

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

“KEGIATAN POLICE GOES TO SCHOOL SD NEGERI MAINDU DESA MAINDU KEC KEDUNGPRING”

Berita Terbaru