Polsek Kuta Buluh Foto Bersama Korban dan Pelaku Kasus Penganiayaan Usai Memediasi dengan upaya Restorative Justice.
KARO – WARTAREALITAS – Kepolisian Sektor (Polsek) Kutabuluh berhasil memediasi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang remaja melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (27/2) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Lau Kepeng, Desa Jinabun, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Perkara ini melibatkan korban berinisial BPA (16) dan pelaku berinisial FA (17), yang keduanya masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban tengah dalam perjalanan pulang dari ladang usai membantu orang tuanya. Di tengah jalan, pelaku menghentikan korban dan sempat terlibat percakapan singkat.
”Pelaku kemudian memukul wajah korban dengan tangan kanan yang mengenai mata sebelah kanan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan pusing, sehingga harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Kutabuluh sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kami,” ujar Kapolsek.
Penerapan Keadilan Restoratif (RJ)
Mengingat kedua belah pihak masih di bawah umur, Polsek Kutabuluh mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi dengan menghadirkan orang tua masing-masing serta perangkat desa setempat.
Perkara ini sebelumnya sempat diproses berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 Ayat (1) KUHP yang baru. Namun, melalui pendekatan persuasif, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Poin-poin kesepakatan mediasi:
Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf secara tulus.
Korban dan keluarga menerima permohonan maaf tersebut.
Penandatanganan surat perdamaian dan surat pernyataan bersama.
Pencabutan laporan pengaduan oleh pihak korban.
Edukasi dan Pemulihan
AKP Poltak Hamonangan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi masa depan kedua pelajar tersebut dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
”Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan damai, sehingga penyidikan resmi dihentikan melalui mekanisme yang berlaku. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan tetap menjaga keharmonisan di lingkungan tempat tinggal,” tutupnya.
Daris Kaban



























