Kasek SMK N 1 Merek Kasmin Sitakar, SP., M.Psi Diduga Monopoli Proyek Toilet Rp 240 Juta, Komite Sekolah Disebut “Hanya Penonton”
KARO, SUMATERA UTARA – WARTAREALITAS – Proyek pembangunan 3 unit ruangan toilet di SMK Negeri 1 Merek, Desa Garingging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang didanai oleh APBN Tahun 2025 melalui Program Revitalisasi SMK ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan ini menelan biaya fantastis sebesar Rp. 240.959.307,85 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah). Namun, kondisi fisik bangunan di lapangan dinilai sangat kontras dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.
Sejumlah Temuan Kejanggalan di Lapangan
Hasil pantauan di lokasi pada Maret 2026 menunjukkan beberapa poin krusial yang memicu dugaan adanya praktik korupsi dan pengerjaan “asal jadi”:
- Kualitas Finishing yang Buruk: Pemasangan keramik lantai dan dinding terlihat tidak rapi. Bahkan, area wastafel menggunakan pipa pembuangan (fleksibel) berwarna oranye yang terkesan murahan dan tidak tertanam secara permanen/estetik ke dalam sistem drainase gedung.
- Fasilitas yang Minim: Dengan anggaran mendekati seperempat miliar rupiah untuk hanya 3 unit toilet, fasilitas yang terlihat hanya berupa bak penampungan air dari plastik, kloset jongkok standar dan wastafel tunggal.
– Kualitas material bangunan luar (dinding dan cat) juga dinilai tidak mencerminkan proyek bernilai tinggi.
Dugaan Pelanggaran Waktu Pelaksanaan: Pada papan proyek tertera waktu pelaksanaan selama 67 hari kalender (22 September s/d 15 Desember 2025). Namun, dokumentasi foto tertanggal 5 Maret 2026 masih menunjukkan sisa-sisa material dan area sekitar bangunan yang belum rapi (masih berupa tanah urugan dan tumpukan batu), yang mengindikasikan adanya keterlambatan atau pengerjaan yang tidak tuntas.
Kesesuaian Spesifikasi Penggunaan ventilasi udara berupa lubang angin semen (roster) dan jendela kecil dianggap tidak sebanding dengan pagu anggaran yang seharusnya bisa mencakup fasilitas sanitasi modern sesuai standar Revitalisasi SMK Nasional.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala SMK Negeri 1 Merek, Kasmin Sitakar, SP., M.Psi, menyatakan bahwa seluruh dana pembangunan telah terserap 100%. Ia berdalih bahwa besarnya anggaran tersebut juga dialokasikan untuk item pengerjaan lain di luar fisik bangunan toilet.
”Dana tersebut seluruhnya terserap. Sebagian dipergunakan untuk pemasangan instalasi air dan pemasangan listrik,” ujar Kasmin memberikan pembelaan terkait tingginya nilai proyek tersebut.
Tudingan Monopoli dan Pengabaian Panitia Komite
Namun, pernyataan Kepala Sekolah tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan narasumber internal. Muncul dugaan kuat bahwa Kasmin Sitakar mengendalikan seluruh proses kegiatan secara sepihak (monopoli).
Berdasarkan informasi yang diterima, peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang seharusnya melibatkan Komite Sekolah diduga hanya formalitas di atas kertas (papan proyek). Kenyataannya,
Pengadaan Material: Seluruh belanja bahan bangunan diduga dikendalikan langsung oleh Kepala Sekolah.
Perekrutan Pekerja: Penunjukan tukang tidak dilakukan secara transparan melalui mekanisme panitia, melainkan dipilih langsung oleh Kepsek.
Transparansi Anggaran: Pihak komite sekolah disinyalir tidak dilibatkan dalam pengawasan maupun pengelolaan teknis keuangan.
Dugaan Adanya Pelanggaran Juknis Swakelola
Jika benar Kepala Sekolah mendominasi seluruh aspek teknis dan keuangan, hal ini jelas menabrak aturan swakelola yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi SMK. Seharusnya, pembangunan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan komite dan unsur sekolah lainnya untuk menjamin akuntabilitas.
”Kesan monopoli ini sangat kental. Jika Kepsek yang belanja material, Kepsek yang cari tukang, dan Kepsek yang pegang uang, maka fungsi pengawasan internal dipastikan mati. Ini adalah pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkap salah satu warga desa Garingging yang memantau proyek tersebut.
Kondisi bangunan yang terlihat minimalis namun menghabiskan dana ratusan juta rupiah kini menanti audit dari instansi terkait. Publik mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan aparat hukum untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan fakta di lokasi.
Desakan Audit Terhadap Panitia Pembangunan
”Anggaran 240 juta untuk tiga pintu toilet itu sangat besar. Jika kita lihat fisiknya, patut diduga ada mark-up harga atau pengurangan spesifikasi material. Kami meminta pihak terkait, khususnya Inspektorat dan aparat penegak hukum, untuk mengaudit Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SMK Negeri 1 Merek,” ujar salah satu pemerhati pembangunan daerah di Karo.
(Daris Kaban)



























