Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto Simanjorang dan istri, menyampaikan keluhannya ke Komisi A DPRD Karo saat Gelar RDPU Terkait Konflik yang terjadi di Desa Pengambatan.
KABANJAHE – WARTAREALITAS – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari ini, Senin (2/2/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karo.
Rapat ini dilaksanakan menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum terhadap Ali Resmanto Simanjorang dan keluarga atas adanya perbuatan sangsi sosial yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pengurus Sipatuk Huta Pengambatan dan beberapa warga.
Adapun anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karo yang hadir dalam acara RDPU kali ini diantaranya, Raja Urung Mahesa Tarigan (Demokrat), Perdata Ginting (Hanura), Inolia Br Ginting (Gerindra), Miltra Sembiring (PKS), Hendri Mayanta Tarigan (Nasdem), Lusia Br Sukatendel (PDIP) dan Raja Edward Sebayang (PDIP)
Latar Belakang Kasus
Persoalan ini bermula dari laporan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pengambatan, Kecamatan Merek. Namun, pasca pelaporan tersebut, situasi di Desa Pengambatan dilaporkan memanas.
Ketua BPD Pengambatan Ali Riswanto Simanjorang didampingi sang istri mengadukan adanya tindakan intimidasi serta dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat terhadap dirinya beserta keluarganya, sehingga demi keamanan dan kenyamanan pihaknya beserta keluarga memilih tinggal sementara di rumah mertua (orang tua dari istrinya) beserta anak anaknya.
Fokus Rapat Dengar Pendapat (RDPU)
Berdasarkan surat undangan bernomor 170/163/DPRD/I/2026, Komisi A DPRD Karo yang dipimpin oleh Raja Mahesa Tarigan, memandang perlu adanya langkah strategis untuk memulihkan hak-hak warga dan memastikan supremasi hukum berjalan tanpa adanya tekanan fisik maupun psikis.
Agenda utama RDPU hari ini meliputi
Perlindungan Hukum: Memastikan keamanan pelapor dan warga dari segala bentuk intimidasi.
Sanksi Sosial & Pemulihan Hak: Membahas langkah-langkah pemulihan hak warga Desa Pengambatan yang terdampak konflik.
Koordinasi Lintas Sektoral: Menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam menangani pelanggaran administrasi maupun pidana di tingkat desa.
Rapat yang dipimpin oleh Komisi A ini turut menghadirkan pemangku kebijakan di antaranya, mewakili Bupati Karo hadir
Asisten Pemerintahan Setda Kab. Karo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Karo, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Karo, Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Camat Merek, Kapolsek Tigapanah dan Danramil Tigapanah serta Sdr. Ali Riswanto Simanjorang selaku pemohon/pelapor didampingi Tim Penasehat Hukum PABPDSI Kabupaten Karo Wilter Sinuraya SH dan Jajaran Pengurus PABPDSI Kabupaten Karo.
”DPRD Kabupaten Karo berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada warga negara yang mendapatkan intimidasi saat mereka berupaya melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Kehadiran seluruh perangkat daerah hari ini adalah bentuk keseriusan kita dalam menjaga stabilitas dan keadilan di Desa Pengambatan,” ujar perwakilan Komisi A DPRD Karo Raja Urung Mahesa Tarigan dalam pembukaan rapat.
Diforum resmi yang dihadiri pemangku jabatan, Ali Resmanto Simanjorang dan istrinya berharap agar secepatnya poin poin sangsi sosial yang dialamatkan kepadanya bisa segera dicabut dan diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan sebelum nantinya dilakukan musyawarah atau mediasi yang digagas Pemerintah Kabupaten Karo dan Forkopimca Merek, pintanya
Melalui RDPU ini, diharapkan lahir rekomendasi yang tegas bagi Pemerintah Kabupaten Karo untuk segera mengambil tindakan administratif serta memberikan jaminan keamanan bagi Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto Simanjorang beserta keluarga , juga demi mewujudkan situasi Kamtibmas bagi seluruh warga Desa Pengambatan.
▪︎ Tunggu Arahan Kemendagri, Pemkab Karo Ungkap Kendala Proses Pemberhentian Sementara Kades Pengambatan
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan penjelasan terkait perkembangan proses administrasi pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Pengambatan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama pihak terkait.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo Asmona Perangin-angin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat permohonan petunjuk teknis yang telah dilayangkan pada 15 Desember lalu.
Kendala Aturan dan Status Hukum Berdasarkan Pasal 45 UU Desa, jika seorang Kepala Desa diberhentikan sementara, maka Sekretaris Desa (Sekdes) seharusnya melaksanakan tugas dan kewajiban Kades sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, kasus di Desa Pengambatan menjadi kompleks karena baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desanya sama-sama terjerat permasalahan hukum. Hal ini menimbulkan kekosongan jabatan yang tidak diatur secara spesifik dalam prosedur standar operasional (SOP) biasa.
”Kami sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) jika kondisi seperti ini terjadi (Kades dan Sekdes bermasalah hukum). Kami terus menjalin komunikasi setiap minggu ke Kementerian dan arahan terakhir dari pusat meminta kami untuk bersabar karena proses ini sedang dikaji secara menyeluruh,” ujar Kepala Dinas PMD dalam rapat tersebut.
Upaya Kehati-hatian Pemerintah
Pihak PMD menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena pembiaran, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan prosedur hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk segera menerbitkan surat keputusan pelaksana tugas segera setelah jawaban dari Kemendagri diterima.
Sebagai perbandingan, Kadis PMD menyebutkan bahwa untuk kasus serupa di Desa Barung Kersap, proses pemberhentian sementaranya telah tuntas dan sudah ditandatangani oleh Bupati Karo karena tidak terkendala hambatan administratif yang sama dengan Desa Pengambatan.
Pemerintah Kabupaten Karo dan Aparat Penegak Hukum menghimbau masyarakat Desa Pengambatan untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan di tingkat pusat agar roda pemerintahan desa dapat berjalan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
(DK)



























