Kejaksaan Negeri Karo Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pembuatan Website dan Profil Desa

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 19:43 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salahsatu Tersangka Korupsi Kegiatan  Pembuatan Website dan Profil Desa Berinisial AKSP  mengenakan rompi tahanan saat hendak diantar Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo dikawal ketat Aparat TNI dari Batalion 125 Simbisa menuju ke Lapas Rutan Tanjug Gusta Medan.

 

KARO – WARTAREALITAS.COM-Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo pada menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalansi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 s/d 2023. Pada hari Senin (1/9/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah SH, MH Melalui Kepala Seksi Pidana Kusus Dr. Reinhard Harve, SH., MH menyebutkan, kedua tersangka yang ditetapkan yaitu:

 

1. AKSP, selaku Direktur CV. Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020; dan

2. ⁠JG, selaku penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.

 

Terhadap tersangka AKSP, Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 01 September 2025 s.d 21 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan,

 

Sementara terhadap tersangka JG, belum dapat dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penyidik sebanyak 3 (tiga) kali, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Setelah penetapan sebagai tersangka, tim Jaksa Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut,

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu,

 

– Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

– ⁠Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKSP telah dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo sebanyak 2 (dua) orang, dibantu oleh 1 (satu) orang anggota TNI.

 

Didampingi Kepala Seksi Intelejen, Dona Martinus Sebayang SH, MH, Kasi

Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, Dr. Renhard Harvey Sembiring, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani.

 

“Ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.

 

Seperti komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH, bahwa dari awal pihaknya sudah berjanji akan usut sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang kembali perkara yang serupa di masa mendatang. Ungkap Kajari Karo

 

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Intelejen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH, MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Karo tetap komitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas setiap praktik tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat. Pungkasnya

 

Penulis : Daris Kaban

Berita Terkait

Kurang dari Dua Jam, Pelaku Penganiayaan di Aceh Tenggara Ditangkap
Aliansi Alam Bersatu Jaya Laporkan Akun FB “Yak Widhi Peduli UMKM” Ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Pencemaran Nama Baik
“Klarifikasi Perangkat Desa Nguwok Terkait Isu Perselingkuhan”
Sikapi Laporan Terkait Pembangunan Jalan Mandah Kitik, Inspektorat Akan Segera Cek Lokasi
Pemdes Kacaribu Bangun Jalan Milik Perorangan Bersumber Dari Dana Desa T.a 2025, Sarat Kepentingan Oknum Sekdes
Babak Baru Perkara Pemalsuan Dokumen, Kejari Karo Tetapkan Status Tahanan Kota Kades dan Sekdes Pengambatan
Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Dan Tahan MG Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi 
Jaringan Narkoba di Jakarta Utara Terungkap, Seorang Kurir Ditangkap dengan Puluhan Bungkus Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06 WIB

“Polsek modo patroli objek vital untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

“Kegiatan Monitoring pekarangan pangan bergizi diwilayah Sukodadi upaya kominmen Anggota polsek sukodadi dukung ketahanan pangan”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

“Polsek sukodadi Gelar, Patroli blue light tengah malam untuk mengantisipasi gesekan oknum Perguruan silat dan balap liar Diwilayah Sukodadi”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:47 WIB

“POLSEK SUKODADI MENINGKATKAN RASA AMAN KEPADA WARGA, ANTARA LAIN PATROLI DIALOGIS UNTUK MEMBERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA WARGA”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:38 WIB

“POLSEK SUKODADI,POLRES LAMONGAN GIAT PATROLI KOTA PRESISI OBYEK VITAL GUNA CEGAH DAN TANGKAL 3C DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:34 WIB

“POLSEK SUKODADI GIAT PATROLI MONITORING CEGAH TERJADINYA BENCANA ALAM DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:25 WIB

“GIAT SOSIALISASI HET HARGA PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2025 DI KANTOR UPT PERTANIAN KEC. SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:15 WIB

“Patroli kota presisi pengawalan pengiriman uang dari SPBU sukodadi ke BNI Sukodadi”

Berita Terbaru