Ketua LPKN-TIPIKOR Kabupaten Karo Rony Ginting Munte dan Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho SH, S.I.K, M.Si berfoto bersama usai kegiatan audensi. 24 Februari 2026.
KABANJAHE – WARTAREALITAS –
Sikap diam yang ditunjukkan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Karo terkait surat somasi dugaan pengutipan retribusi ilegal di jalur wisata Doulu-Semangat Gunung memicu reaksi keras. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak dinas belum juga memberikan tanggapan resmi.
Dewan Pengurus Cabang Lembaga Pemantau Keuangan Negara (DPC LPKN) TIPIKOR Kabupaten Karo sebelumnya telah melayangkan somasi bernomor 003/DPC-LPKN-Karo/II/2026. Somasi tersebut mendesak penghentian segera kegiatan pengutipan di sekitar persimpangan Desa Doulu yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Legalitas Karcis Dipertanyakan: “Cacat Hukum”
Ketua DPC LPKN TIPIKOR Karo, Rony Ginting Munte, menyatakan bahwa praktik pengutipan di badan jalan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2012 dan Perda Nomor 01 Tahun 2024.
”Retribusi seharusnya hanya dikenakan pada objek yang dikelola langsung di lokasi yang ditetapkan, bukan di pinggir jalan umum. Kami menemukan bahwa dasar hukum yang tertera di karcis, yakni Pasal 28 Perda 05/2012 jo Pasal 3 Perbup 58/2020, sama sekali tidak sesuai ketentuan atau bisa dikatakan cacat hukum,” tegas Rony dalam keterangannya. Rabu (4/3/2026) di Kantor Sekertariat LPKN TIPIKOR Komplek Ruko Plaza Kabanjahe.
Selain persoalan legalitas, LPKN TIPIKOR juga menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan dana hasil kutipan tersebut. Adanya laporan mengenai pungutan yang tidak sesuai dengan jumlah karcis yang diberikan semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang terorganisir di bawah nama instansi pemerintah dan diduga kuat hanya masuk ke kantong kantong oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
Batas 14 Hari Terlewati, Langkah Hukum Menanti
Hal senada juga dikatakan Sekretaris LPKN TIPIKOR Karo, Basita Surbakti , menyayangkan tidak adanya iktikad baik dari Kepala Dinas terkait untuk mengklarifikasi masalah ini. Padahal, somasi tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Karo, Kejaksaan Negeri, hingga Kapolres Tanah Karo sejak 22 Januari 2026.
”Kami sudah memberikan waktu 14 hari kerja untuk klarifikasi dan penghentian kegiatan. Namun, karena tidak ada respons, kami akan melanjutkan langkah hukum ke instansi yang lebih tinggi,” ungkap Basita.
Pihak LPKN TIPIKOR mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih serius, di antaranya:
Melaporkan ke BPKAD, Kejaksaan Negeri, dan Polres Tanah Karo terkait dugaan kebocoran keuangan daerah.
Melayangkan pengaduan ke Ombudsman dan BPK Wilayah Sumatera Utara dan
Mendaftarkan gugatan perdata melalui LBH LPKN TIPIKOR ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Merusak Citra Pariwisata Karo !!
Praktik pengutipan ilegal tanpa memiliki payung hukum yang jelas di badan jalan menuju lokasi pemandian air panas ini sudah lama menjadi keluhan wisatawan. LPKN TIPIKOR menilai jika hal ini dibiarkan, maka daya tarik wisata Karo akan terus merosot akibat “pembodohan” terhadap pengunjung
”Jangan sampai ego segelintir oknum menghancurkan ekonomi para pengusaha wisata di Semangat Gunung dan Doulu. Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum demi kemajuan pariwisata Karo,” tutup Rony Ginting Munte.
Terkait surat adanya surat somasi yang dilayangkan LPKN TIPIKOR kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Karo Juni Antomi Kemit, S.STP, M.Si kepada awak media pihaknya membenarkan telah menerima surat somasi tersebut, namun diakui juga bahwa pihaknya belum membuat balasan konfirmasi dengan alasan kesibukan,
“Benar ada, namun karna kesibukan kami belum sempat memberikan tanggapan melalui surat, secepatnya kami komunikasi dulu dengan pengurus lembaga tersebut.” Ujar Kadis.
(Red)



























