Frolin Aleksander Perangin Angin SH, M.Si, Kadis Perhubungan Kabupaten Karo.
KABANJAHE – WARTAREALITAS – Menanggapi keluhan masyarakat terkait pengutipan biaya parkir di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karo Frolin Aleksander Perangin Angin SH, M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kab.Karo memberikan penjelasan tegas.
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan langkah resmi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Senin (2/3/2026)
Melalui pesan singkat WhatsApp Kadishub Karo menjelaskan bahwa secara aturan, lahan milik pemerintah sangat memungkinkan untuk dikelola sebagai tempat khusus parkir yang dikenakan retribusi. Ia mencontohkan praktik serupa yang sudah lazim dilakukan di rumah sakit besar lainnya, seperti RSUP H. Adam Malik Medan.
Landasan Hukum yang Jelas
Menurut Kadishub, pengutipan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ia merujuk pada regulasi terbaru yang mengatur tentang retribusi di Kabupaten Karo.
”Semuanya sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, jelas diatur mengenai retribusi daerah termasuk di dalamnya sektor perparkiran,” ungkap Frolin dalam keterangannya kepada media.
Optimalisasi PAD Melalui RSUD
Lebih lanjut, Frolin menjelaskan bahwa potensi parkir di RSUD Kabanjahe diproyeksikan untuk mendongkrak pemasukan kas daerah. Hal ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari sistem yang pernah berjalan sebelumnya di mana pendapatan parkir masuk melalui pos Pendapatan Lain-Lain RSUD.
”Pihak RSU sudah mengusulkan ke Dinas Perhubungan untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK). Jadi, ini adalah upaya normalisasi agar potensi PAD dari sektor parkir ini kembali masuk ke kas daerah sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.
Transparansi Layanan Publik
Dengan adanya penjelasan ini, Kadishub berharap masyarakat tidak lagi merasa resah atau bingung. Pengelolaan parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan keamanan kendaraan pengunjung, sekaligus demi meningkatkan PAD dan berkontribusi langsung pada pembangunan Kabupaten Karo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo memastikan akan terus memantau pelaksanaan di lapangan agar tetap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan nilai yang telah ditetapkan dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Pungkasnya
Daris Kaban



























