Vonis 3 Bulan Dinilai Terlalu Ringan, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan JPU Kompak Ajukan Banding

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe 

KABANJAHE – WARTAREALITAS  – Persidangan perkara pemalsuan dokumen administrasi desa dengan terdakwa Tobat Perangin-angin, Kepala Desa Barung Kersap non-aktif, telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (26/02/2026)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menyikapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hal ini dipicu oleh langkah terdakwa yang juga menyatakan keberatan atas vonis tersebut.

 

JPU Nyatakan Banding

​Kepastian mengenai upaya hukum ini disampaikan langsung oleh pihak JPU melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media. Menanggapi perkembangan terbaru di persidangan, JPU memberikan pernyataan tegas terkait sikap kantornya.

 

​”Terdakwa banding, penuntut umum juga banding ya pak,” tulis JPU dalam konfirmasinya mengenai langkah hukum selanjutnya.

 

​Langkah banding ini diambil JPU mengingat vonis 3 bulan yang dijatuhkan hakim sangat jauh dari tuntutan awal, yakni 1 tahun penjara. Secara normatif, JPU biasanya menempuh jalur banding jika vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan.

 

Kilas Balik Tuntutan dan Alasan Pemberat

​Sebelumnya, dalam nota tuntutannya, JPU Kejari Karo menuntut Tobat Perangin-angin dengan hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 391 ayat (2) KUHP.

 

Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian JPU bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

 

​Selain itu, JPU menekankan bahwa besaran tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP Baru. Tindakan terdakwa yang mencatut tanda tangan Ketua BPD untuk administrasi APBDes dinilai telah merusak integritas tata kelola pemerintahan desa Barung Kersap.

 

Proses Hukum Berlanjut

​Dengan adanya pernyataan banding dari kedua belah pihak, berkas perkara ini nantinya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk diperiksa kembali.

 

Masyarakat kini menunggu apakah putusan di tingkat banding akan memperkuat vonis PN Kabanjahe atau justru memberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan tuntutan awal JPU.

 

​Hingga saat ini, Tobat Perangin-angin masih berstatus non-aktif dari jabatannya sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, demi menghormati proses hukum yang masih berjalan.

 

 

(DK)

Berita Terkait

SOP BPJS Kesehatan Dikeluhkan, Warga Karo Terpaksa Rogoh Kocek Ratusan Ribu Demi Obat Murah di Apotek Tertentu
DPRD Karo Desak Pendelegasian Urusan Adminduk ke Kecamatan untuk Berantas Calo
Kadis PUTR Kabupaten Karo Bergerak Cepat Atasi Genangan Air di Kabanjahe
DPRD Karo Soroti Hak Prerogatif Kepala Desa dalam Memilih Perangkat Desa
Sehari Pasca di Tugaskan Sebagai Plh Kajari Karo Herlangga Wisnu M. SH, MH Langsung Pimpin Rapat 
​H+1 Idul Fitri 2026: Kunjungan Wisata ke Karo Meningkat Signifikan, Pemandian Air Panas Jadi Primadona
Sambut Idul Fitri 1447 H, DPD IPK Kabupaten Karo Dukung Penuh Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi
KORMI Kabupaten Karo Hadiri Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Polisi sambeng gelar patroli p2b dalam mendukung program Asta cita. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:30 WIB

Polsek sambeng gelar patroli lalu lintas pagi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek sambeng giat bersama masyarakat dalam rangka Pembangunan jembatan merah putih di desa Kreteranggon begini tegasnya. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:25 WIB

Polsek sambeng gelar patroli harkamtibmas ajak warga untuk menjaga harkamtibmas. 

Senin, 20 April 2026 - 13:33 WIB

Polsek Kedungpring gelar cangkrukan kamtibmas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Senin, 20 April 2026 - 13:30 WIB

PATROLI PERINTIS PRESISI OBVIT DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING. 

Senin, 20 April 2026 - 13:24 WIB

Patroli wilayah untuk cegah bencana alam banjir di wilayah Kedungpring. 

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

“KEGIATAN POLICE GOES TO SCHOOL SD NEGERI MAINDU DESA MAINDU KEC KEDUNGPRING”

Berita Terbaru