Logo DPC LPKN TIPIKOR Kabupaten Karo
KABANJAHE – WARTAREALITAS – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) TIPIKOR Kabupaten Karo resmi melayangkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo terkait transparansi penggunaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Surat bernomor 002/SP_LPKN_TP/KARO/01/2026 yang ditandatangani pada 28 Januari 2026 tersebut, menekankan pentingnya akuntabilitas di lingkungan sekolah dasar (SD) negeri dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di seluruh Kabupaten Karo.
Landasan Hukum dan Aturan Baru
Ketua DPC LPKN TIPIKOR Karo, Rony Ginting Munte, menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025.
“Sesuai aturan terbaru tahun 2025, pengelolaan dana BOS harus mengacu pada prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan dana, baik melalui papan informasi sekolah maupun platform digital,” ujar Rony dalam keterangan tertulisnya.
Empat Poin Utama Transparansi
Dalam suratnya, LPKN TIPIKOR Karo meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri agar:
Menyampaikan Informasi Secara Teratur dengan memberikan data alokasi dan realisasi dana BOS yang mudah diakses oleh masyarakat.
Publikasi Terbuka, menampilkan data keuangan di tempat yang jelas (papan informasi) maupun platform digital yang sesuai.
Pengawasan Partisipatif melibatkan komite sekolah dan masyarakat dalam mekanisme pengawasan bersama.
Tertib Administrasi, memastikan setiap pengeluaran didukung oleh bukti administrasi yang lengkap dan sesuai prosedur hukum.
Meningkatkan Kepercayaan Publik
Sekretaris DPC LPKN TIPIKOR Karo, Basita Surbaki, menambahkan bahwa transparansi ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
”Kami yakin, dengan transparansi yang baik, penggunaan dana BOS akan lebih optimal untuk kesejahteraan siswa, meningkatkan mutu pendidikan, serta yang terpenting, menutup celah potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Basita.
DPC LPKN TIPIKOR Karo berharap adanya tindakan nyata dan respons positif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karo demi terciptanya tata kelola keuangan pendidikan yang bersih dan berintegritas di Bumi Turang.
(DK)



























