Barang Bukti Vocher Internet Milik Desa Yang Diperjual Belikan Oleh Oknum Perangkat Desa Ketawaren, Kepada Warga Desanya. (Dok.Warga)
Karo – Wartarealitas – Bersumber dari dana desa, pemeliharaan jaringan internet desa Ketawaren, Kecamatan Juhar, Kab.karo diketahui sudah ditampung di APBDes T.a 2025 sebesar Rp 27.600.000,- namun anehnya Pemerintah desa setempat masih tetap melakukan penjualan karcis vocher terhadap warga yang ingin menggunakan layanan akses Internet. Jumat, (26/9/2025)
Kebijakan yang dinilai salah kaprah tersebut, selain membebani ekonomi masyarakat desa, tentunya merugikan keuangan negara. Untuk apa dananya dianggarkan jika masih juga membebani masyarakat desa.
Terkait hal ini, pemerintah desa ketawaren diduga telah melakukan tindak pidana Pungli (pungutan liar) dengan modus jual beli vocher Internet kepada masyarakat, disinyalir untuk meraup keuntungan dari jualan vocher akses Internet yang dilakukan oknum aparatur pemerintahan desa,

Baliho APBDes T.a 2025 Desa Ketawaren
Bayangkan saja, dari jumlah dana desa yang sudah ditampung di APBDes T.a 2025 sebesar Rp 27.600.000,- jika diakumulasi biaya pembayaran yuran Internet dalam setiap bulan di umpamakan sebesar 1.200.000,-/bulan X 12 bulan (setahun) = Rp. 14.400.000,- berati dalam hal ini masih ada sisa anggaran sebesar Rp.13.200.000 dari total anggaran yang digelontorkan Rp. 27.600.000,- tadi.
Dengan alasan yang tak masuk akal, mengatakan bahwa dana untuk peningkatan layanan jaringan internet tidak mencukupi, sehingga di kutip ke masyarakat bagi yang membutuhkan layanan Internet, oleh karna alasan tersebut pemerintah desa masih juga melakukan jual beli vocher layanan Internet kepada masyarakat walaupun hanya Rp.2000/untuk 10 jam pemakaian.
Saat hal ini dipertanyakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Juhar Edy Soneta Sebayang pihaknya mengatakan, “Saya sudah menegur kepala desa ketawaren agar tidak lagi menjual Voucher kepada masyarakat, serta meminta rincian hasil penjualan vocher Internet dan kwitansi pembayaran yuran bulanan,” Kata Plt Camat Juhar. Jumat (26/9/2025)
Namun kepada Plt camat, “kades ketawaren tadi mengatajan bahwa anggaran APBDes tidak mencukupi untuk membayar yuran bulanan Internet, katanya setiap bulannya pihaknya membayar yuran Internet, karna lebih 2 Juta setiap bulan, ujar Plt Camat meneruskan bahasa Nopitarius Ginting Kepala Desa Ketawaren
Timbul pertanyaan dikalangan warga, ada apa dengan kebijakan kades ketawaren yang terkesan memberatkan warga desanya ? Apakah ada unsur kesengajaan yang bertujuan untuk memperkaya diri oknum pejabat pemerintahan desa ? Atau ada mufakat jahat ?
Tentunya jika hal ini dibiarkan berlarut larut, maka bukan hanya masyarakat setempat saja yang dirugikan, namun menimbulkan kerugian keuangan negara juga.
Lanjut warga lagi, selain melakukan pungli jual beli vocher Internet, masih banyak kejanggalan yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan desa ketawaren, baik itu pelayanan umum masyarakat, pengelolaan dana desa, pemberdayaan masyarakat, pembangunan fisik desa maupun kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa,
Kepada wartawan, warga juga menyampaikan keluhannya prihal pendapatan asli desa yang berasal dari bagi hasil penjualan getah pinus dan hasil penjualan penebangan kayu pinus yang nilainya diperkirakan tidak sedikit, seraya berharap agar pihak aparatur pemerintah desa agar transparan, berapa banyak jumlah uang yang diterima maupun soal penggunanya.
Jika tidak adanya keterbukaan/transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, patut diduga pemdes ketawaren sudah melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),
Warga Desa ketawaren berharap kepada Satreskrim Polres Tanah Karo, Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Polsek Juhar, Inspektorat, Dinas PMD Kab.Karo dan Camat Juhar segera membuat tindakan tegas terhadap oknum aparatur pemerintah desa ketawaren yang diduga sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Penulis: Daris Kaban



























