Terdakwa Rowendi Sembiring Mengaku Diintimidasi Saat BAP, Penasihat Hukum Tunjukkan Bukti Luka di Persidangan

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:28 WIB

50496 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Terdakwa Rowendi Sembiring Yang Mengaku Diintimidasi Saat BAP di hadapan JPU dan Majelis Hakin PN Sidikalang.

 

SIDIKALANG – WARTAREALITAS – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Rowendi Sembiring (RS) di Pengadilan Negeri Sidikalang, Kamis (26/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, RS mengaku mendapatkan tindak kekerasan dan intimidasi dari oknum kepolisian saat proses penyidikan.

 

​Kejadian bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guswandi Sembiring, S.H., menanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa.

“Apakah keterangan yang tertuang di dalam BAP ini sudah benar semua?” tanya JPU. Secara tegas, Rowendi menjawab bahwa isi BAP tersebut tidak benar.

​Dugaan Penyiksaan dan Paksaan Pengakuan

 

​Di hadapan Majelis Hakim, Rowendi membeberkan kronologi penangkapannya. Ia mengaku disiksa dan dipukuli oleh oknum petugas agar bersedia mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang menurutnya bukan miliknya.

 

​Selain itu, ia mengklaim dipaksa untuk memberikan keterangan palsu bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Andi Puspa Ginting.

 

​Merespons pengakuan kliennya, Penasihat Hukum terdakwa, Jasnan David Sipayung SH menunjukkan bukti foto luka-luka di tubuh Rowendi kepada Ketua Majelis Hakim. Foto tersebut diajukan sebagai bukti petunjuk adanya dugaan intimidasi dan kekerasan fisik sejak proses penangkapan hingga terdakwa dibawa ke Mapolres Dairi.

 

​”Foto ini adalah bukti nyata adanya intimidasi oleh oknum pihak kepolisian terhadap klien kami,” ujar Jasnan David Sipayung di ruang sidang.

 

​Sidang berikutnya akan dilanjutkan yaitu agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di ruang sidang Cakra PN Sidikalang. Pada Rabu (04/03/2026) mendatang.

 

(DK)

Berita Terkait

Kesaksian ‘Panas’ di PN Sidikalang: Oknum Polisi Diduga Peras Warga, Atasan Membisu
Dugaan Pungli Oknum Polres Dairi Mencuat di Persidangan Saksi Mengaku Ada Bayar Rp3 Juta Untuk Dibebaskan
​Ringankan Beban Warga, Bob Andika Mamana Sitepu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lau Tawar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Polisi sambeng gelar patroli p2b dalam mendukung program Asta cita. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:30 WIB

Polsek sambeng gelar patroli lalu lintas pagi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek sambeng giat bersama masyarakat dalam rangka Pembangunan jembatan merah putih di desa Kreteranggon begini tegasnya. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:25 WIB

Polsek sambeng gelar patroli harkamtibmas ajak warga untuk menjaga harkamtibmas. 

Senin, 20 April 2026 - 13:33 WIB

Polsek Kedungpring gelar cangkrukan kamtibmas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Senin, 20 April 2026 - 13:30 WIB

PATROLI PERINTIS PRESISI OBVIT DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING. 

Senin, 20 April 2026 - 13:24 WIB

Patroli wilayah untuk cegah bencana alam banjir di wilayah Kedungpring. 

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

“KEGIATAN POLICE GOES TO SCHOOL SD NEGERI MAINDU DESA MAINDU KEC KEDUNGPRING”

Berita Terbaru