Dugaan Pungli Oknum Polres Dairi Mencuat di Persidangan Saksi Mengaku Ada Bayar Rp3 Juta Untuk Dibebaskan

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:52 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Sidikalang 

 

SIDIKALANG – WARTAREALITAS  – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polres Dairi. Seorang saksi mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp3 juta per orang dengan dalih rehabilitasi agar bisa dibebaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Dugaan skandal ini mencuat dalam sidang perkara nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama terdakwa Andi Puspa Ginting dan perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama Rowendi Sembiring, Senin (23/02/2026). Sidang tersebut beragenda tambahan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.

 

​Kesaksian di Bawah Sumpah

​Dalam persidangan, saksi berinisial CT yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan, membeberkan praktik lancung tersebut di hadapan Majelis Hakim.

 

​”Pada saat penangkapan, saya membayar sebesar Rp3 juta kepada Sukat, yang diduga merupakan orang suruhan oknum polisi agar saya bisa lepas. Padahal, hasil tes saya tidak positif menggunakan narkoba,” ungkap CT saat menjawab pertanyaan terakhir dari Majelis Hakim.

 

​CT menambahkan, tuntutan uang tersebut sangat memberatkannya hingga ia terpaksa menggadaikan aset pribadi.

 

​”Untuk membayar uang tersebut, saya harus menggadaikan sepeda motor. Bahkan sampai saat ini, saya masih memiliki sisa utang sebesar Rp500 ribu di tempat penggadaian tersebut,” pungkas CT.

 

Kronologi Penangkapan

​Diketahui, CT merupakan pemilik Cafe Hoaks dan satu dari 13 warga (6 perempuan dan 7 laki-laki) yang diamankan petugas pada 27 Agustus 2025 lalu di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem. Dari belasan orang yang ditangkap, hanya dua orang yakni RS dan APG yang kasusnya berlanjut hingga ke persidangan, sementara sisanya diduga dilepaskan setelah memenuhi permintaan sejumlah uang.

 

Tinjauan Hukum

​Menanggapi fakta persidangan tersebut, praktisi hukum Jasnan David Sipayung, SH, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang meminta imbalan untuk melepaskan tahanan—baik terbukti melakukan tindak pidana maupun tidak—adalah pelanggaran berat.

 

​”Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis,” ujar Jasnan. Beberapa di antaranya adalah:

 

​Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait gratifikasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

​Pasal 423 KUHP: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri dengan ancaman maksimal 6 tahun.

 

​Pasal 368 KUHP: Terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun.

 

​Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Terkait pelanggaran kode etik profesi.

 

​Jasnan juga menghimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa untuk tidak takut melapor ke instansi pengawas.

 

“Sebaiknya segera laporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau lembaga berwenang lainnya agar marwah kepolisian tetap terjaga,” tutupnya.

 

(DK)

Berita Terkait

Kesaksian ‘Panas’ di PN Sidikalang: Oknum Polisi Diduga Peras Warga, Atasan Membisu
Terdakwa Rowendi Sembiring Mengaku Diintimidasi Saat BAP, Penasihat Hukum Tunjukkan Bukti Luka di Persidangan
​Ringankan Beban Warga, Bob Andika Mamana Sitepu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lau Tawar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Polisi sambeng gelar patroli p2b dalam mendukung program Asta cita. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:30 WIB

Polsek sambeng gelar patroli lalu lintas pagi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek sambeng giat bersama masyarakat dalam rangka Pembangunan jembatan merah putih di desa Kreteranggon begini tegasnya. 

Sabtu, 25 April 2026 - 17:25 WIB

Polsek sambeng gelar patroli harkamtibmas ajak warga untuk menjaga harkamtibmas. 

Senin, 20 April 2026 - 13:33 WIB

Polsek Kedungpring gelar cangkrukan kamtibmas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

Senin, 20 April 2026 - 13:30 WIB

PATROLI PERINTIS PRESISI OBVIT DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING. 

Senin, 20 April 2026 - 13:24 WIB

Patroli wilayah untuk cegah bencana alam banjir di wilayah Kedungpring. 

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

“KEGIATAN POLICE GOES TO SCHOOL SD NEGERI MAINDU DESA MAINDU KEC KEDUNGPRING”

Berita Terbaru