Dok.Google Al
Karo – Wartarealitas – Sejak bulan Januari s/d September 2025 penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di di Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo tak kunjung terealisasi alias belum cair – cair,
Lambannya pencairan Siltap bagi perangkat desa dan tunjangan BPD tentunya berdampak terhadap penurunan semangat kerja, tertundanya biaya kebutuhan keluarga, stres hingga menimbulkan kecemasan, dan mulai diliputi kegelisahan yang dirasakan para perangkat desa dan anggota BPD Kuta Gerat.
Penyebab siltap dan tunjangan yang tak kunjung terealusasi diduga kuat faktor lambannya kinerja Pemdes setempat dalam proses pengesahan Laporan dokumen Pertanggungjawaban (LPJ) pada tahun anggaran sebelumnya (tahap1),
Kepala Desa Kuta Gerat Delianna Br Sembiring saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan, Pada hari Rabu (24/09/2025) pihaknya mengakui bahwa untuk penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa dan tunjangan anggota BPD hingga sejak januari s/d bulan september 2025 belum terealisasi,
“Ya benar siltap dan tunjangan memang belum cair, karena untuk tahap dua pencairan dana desa, sampai sekarang ini belum terealisasi, dikarnakan masih ada kekurangan berkas administrasi,” ujar Delianna singakat saat didampingi suaminya
Dilain tempat, Darta Martina Br. Ginting Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karo saat diminta penjelasan soal keterlambatan pencairan Siltap desa Kuta Gerat mengatakan,
“Sebagian besar desa sudah kita cairkan, sementara pemdes kuta gerat sampai sekarang belum ngajukan, ya gak cair lah,” kata Kadis PMD. Kamis (25/09/2025)
Dijelaskan Kadis PMD lagi, “syarat penyaluran ADD tahap kedua adalah surat permohonan kepada Bupati Karo cq.Kepala Dinas PMD Kab.Karo melalui camat yang salah satu persyaratan nya melampirkan laporan realisasi penggunaan ADD Ta.2025 Tahap I Ta.2025,
Namun sangat disayangkan, Pemdes Kuta Gerat sampai hari ini Dinas PMD belum menerima permohonan penyaluran tahap II sehingga kita belum menerbitkan Surat rekomendasi penyaluran Tahap ke II ke BKAD.” Ungkap Darta Martina
Hal yang sama juga dikatakan Camat Tigabinanga Novalina Kartika Sari Br Karo menurutnya, “syarat Penyaluran DD/ADD/BHPDRD tahap II adalah
Laporan realisasi tahap sebelumnya yaitu tahap I. Dan sampai saat ini Pemerintah Desa Kuta Gerat belum menyampaikan laporan realisasi tahap I Kepada Pihak Kecamatan untuk di teruskan Kepada Bapak Bupati Karo. C.q Dinas PMD Kab Karo.” Pungkasnya
(Red)

























