Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Dan Tahan MG Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi 

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:00 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Negeri Karo Saat memasang Borgol Tangan kepada MG (rompi tahanan) Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi.

 

Karo – Wartarealitas – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyaluran/Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun 2022. Selasa, 30 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun tersangka yang ditetapkan adalah MG, istri dari Terdakwa TS selaku pemilik kios pengecer UD. Rata Sinuhaji. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

 

Penetapan tersangka MG dilakukan setelah dalam persidangan perkara terdahulu diperoleh fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggungjawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.

 

Sehubungan dengan penetapan tersebut, terhadap tersangka MG dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 19 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka MG adalah:

* Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau

* Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo yang terdiri dari 2 (dua) orang jaksa dengan didampingi 2 (dua) orang anggota Kepolisian, telah membawa tersangka MG ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani masa penahanan.

Kegiatan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, maupun Tantangan (AGHT).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H. Mengatakan “kami tim penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi, tanpa tebang pilih dan pandang bulu. Ketika ada keterlibatan dan didukung dengan minimal 2 alat bukti, kami akan tindak” Tegas Kajari Karo.

 

Penulis: Daris Kaban

Berita Terkait

DPRD Karo Soroti Hak Prerogatif Kepala Desa dalam Memilih Perangkat Desa
Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sehari Pasca di Tugaskan Sebagai Plh Kajari Karo Herlangga Wisnu M. SH, MH Langsung Pimpin Rapat 
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
​H+1 Idul Fitri 2026: Kunjungan Wisata ke Karo Meningkat Signifikan, Pemandian Air Panas Jadi Primadona
Klarifikasi Resmi FG alias Fran Gultom: Saya Tidak Pernah Miliki Gudang BBM Ilegal di Jalan Melati, Itu Berita Hoax, Silahkan Cek Langsung Ke Lokasi, Hanya Gudang Kosong.
Diduga Anggota DPRD RT Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Resmi Mengirimkan Nota Dinas ke BK

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:17 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:43 WIB

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

Kamis, 6 November 2025 - 18:10 WIB

Kasus PT HOPSON Jadi Alarm Serius: LIRA Minta Semua Pihak Bergerak untuk Selamatkan Hutan dan Tegakkan Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Buka Pintu Ilmu bagi Mahasiswa UNSYIAH, Perkuat Pemahaman Dunia Cukai dan Ekspor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Rangkul Dunia Usaha dalam SEUDATI: Sinergi Menuju Industri Tertib dan Berdaya Saing

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:00 WIB

Lebih dari Seratus Peserta Ikuti Webinar Bea Cukai Aceh, Belajar Menjadi UMKM Tangguh dan Berintegritas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:55 WIB

Ekspor Perdana CV. AYBI Jadi Bukti Nyata Implementasi Sistem National Logistics Ecosystem (NLE) di Aceh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!