Babak Baru Perkara Pemalsuan Dokumen, Kejari Karo Tetapkan Status Tahanan Kota Kades dan Sekdes Pengambatan

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:57 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Handcuffed woman's hands against blue sky

Handcuffed woman's hands against blue sky

 

Karo – Wartarealitas – Penanganan perkara tindak pidana pemalsuan Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 yang menjerat beberapa pejabat pemerintahan desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo memasuki babak baru.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis, 2 Oktober 2025, Penyidik Unit Tipikor Polres Tanah Karo kembali menyerahkan berkas perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) diantaranya Kades Pengambatan Timbul Hotlan Munte dan Sekertaris Desa Pengambatan Irwando Simanjorang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo sebagai bentuk pengalihan penanganan perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kehadiran Kepala Desa Pangambatan Timbul Hotlan Munte beserta Sekertaris Desa Irwando Simanjorang ke kantor Kejaksaan Negeri Karo tampak didampingi tim penasehat hukum nya dan puluhan warga asal desa pengambatan,

 

Saat dilakukan proses serah terima berkas perkara Tahap 2 oleh penyidik Polres Tanah Karo ke JPU, sebagai bentuk dukungan kepada para tersangka pelaku pemalsuan Dokumen APBDes, puluhan warga Pengambatan terlihat membentangkan spanduk bertuliskan “Stop !!! Kriminalisasi Kepada Kepala Desa Pangambatan Kecamatan Merek” dan sebagian warga ada yang membentangkan kertas karton bertuliskan “Jangan Tahan Kepala Desa dan Sekdes Pengambatan..!!”

 

Usai serah terima berkas perkara Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH MH melalui Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH kepada awak media mengatakan,

 

 

“Terhadap Kades dan Sekdes Pengambatan saat ini berstatus tahanan kota yang artinya penahanan yang dilakukan dengan kewajiban wajib lapor secara berkala dan bersedia tidak meninggalkan wilayah tanpa izin, dan dapat diakhiri sewaktu-waktu jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,” ujar Dona Martinus Sebayang

 

Menurutnya lagi, “itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, mengingat kedua tersangka ini masih menjabat sebagai Kepala pemerintahan desa dan Sekertaris Desa, agar proses penyelesaian administrasi di desa tidak terhambat, intinya bukan karena ada desakan dari masyarakat desa maka tidak dilakukan penahanan, ” kata Kasintel

 

Ditanya soal kapan jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri, Sebayang mengatakan “kita upayakan dalam waktu dekat, segera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, bisa 2 atau 3 hari ini,” jawabnya

 

Disinggung mengenai pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH kembali menegaskan,

 

“Terkait Perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena termasuk kategori pemalsuan surat, atau dengan Pasal 391 UU 1/2023 (Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang merupakan ketentuan baru mengenai pemalsuan surat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun karena membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli.” Pungkasnya.

 

Penulis : Daris Kaban

 

Berita Terkait

DPRD Karo Soroti Hak Prerogatif Kepala Desa dalam Memilih Perangkat Desa
Sehari Pasca di Tugaskan Sebagai Plh Kajari Karo Herlangga Wisnu M. SH, MH Langsung Pimpin Rapat 
​H+1 Idul Fitri 2026: Kunjungan Wisata ke Karo Meningkat Signifikan, Pemandian Air Panas Jadi Primadona
Sambut Idul Fitri 1447 H, DPD IPK Kabupaten Karo Dukung Penuh Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi
KORMI Kabupaten Karo Hadiri Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi
Wujud Kepedulian, Bob Andika Mamana Sitepu dan DPC PDI Perjuangan Karo Dirikan Posko Mudik di Kabanjahe
Tragedi Oktober 2024 Dilupakan: Hutan Juhar Kembali Dibakar, Aparat Terkesan “Tutup Mata”
Pererat Solidaritas, Tim Humas DPD IPK Karo Gelar Ramah Tamah dan Bahas Program Kerja di Danau Lau Kawar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:29 WIB

Polsek sukorame intensifkan patroli kawasan Perbankan dan publik area antisipasi kriminalitas di ruang publik.

Kamis, 16 April 2026 - 10:28 WIB

Polsek Sukorame melalui Polisi pendamping secara intens laksanakan monitoring kawasan lahan P2B milik warga dalam rangka dukung program astacita Pemerintah.

Selasa, 14 April 2026 - 15:08 WIB

Polsek sukorame intensifkan patroli kawasan perbankan dan publik area antisipasi kriminalitas di ruang publik

Selasa, 14 April 2026 - 15:00 WIB

Melalui patroli dialogis polsek sukorame ajak masyarakat untuk aktif jaga kamtibmas

Selasa, 14 April 2026 - 12:55 WIB

Polsek bluluk patroli p2b dalam upaya komitmen nyata dukung ketahan pangan bergizi di wilayah bluluk.

Selasa, 14 April 2026 - 12:49 WIB

Cegah terjadinya bencana alam banjir di wilayah bluluk polsek bluluk gelar patroli.

Selasa, 14 April 2026 - 09:25 WIB

Polsek sambeng polres lamongan gelar patroli obyek vital ciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah sambeng.

Selasa, 14 April 2026 - 09:17 WIB

Polsek sambeng gelar patroli harkamtibmas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

error: Content is protected !!