Kegiatan Pemasangan Paving Block Jalan Mandah Kitik Desa Kacaribu yang diduga mark up dan sarat kepentingan oknum Sekertaris Desa, serta melanggar peraturan yang berlaku.
Karo – Wartarealitas – Kegiatan pemasangan paving block jalan mandah kitik Desa Kacaribu, Kec.Kabanjahe, Kab.Karo bersumber dari dana desa T.a 2025, dengan volume 3M x 135M, dan jumlah dana yang digelontorkan tercatat Rp. 115.000.000 diduga sarat kepentingan pribadi dan terkesan merampas hak milik orang.
Pasalnya, kebijakan pemerintah desa kacaribu melakukan pekerjaan pemasangan paving block dijalan mandah kitik bersumber dari dana desa dilaksanakan tanpa seizin sang pemilik sah berinisial PP,
Adapun dasar dokumen bukti kepemilikan jalan tersebut diketahui berdasarkan adanya dokumen surat perjanjian/pernyataan pada tanggal 2 September 1996 silam.
Ditandatangani oleh beberapa pihak yang bersangkutan sebagai proses ganti rugi oleh PP, di surat kertas segel tersebut tampak juga ada stempel pemeritah desa kacaribu dan ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Desa Kacaribu yang pada saat itu dijabat oleh Bangsi Karo-Karo.
Beredar juga informasi dari masyarakat sekitar, bahwa pekerjaan pemasangan paving block jalan mandah kitik terkesan sarat kepentingan pribadi oknum Sekertaris Desa Kacaribu,
“Sekdes baru selesai membangun rumah di jalan mandah kitik, mungkin itu dijadikan dasar oleh pemerintah desa kacaribu ini agar dana desa di alokasikan untuk bangun jalan ini pak, padahal jalan ini bukan aset milik desa, kalau dikemudian hari nanti pemilik nya komplain kan bisa jadi masalah pak,” ujar salah seorang warga yang meminta agar namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan ini. Sabtu, (4/10/2025)
Terkait hal ini, dihari yang sama saat awak media mencoba menemui kepala desa kacaribu Andreas Purba kantor nya untuk konfirmasi, sayangnya sang kades sedang tidak berada ditempat. Dihubungi melalui telepon kenomor kontak milik kades kacaribu juga tidak tersambung alias sedang tidak aktif.
(Red)

























