Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi

WARTA REALITAS

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:00 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai – Rahmadi mengaku mendapat tekanan dari perwira polisi bernama Kompol Dedi Kurniawan (DK) saat membuat video klarifikasi di Polda Sumatera Utara.

Menurut Rahmadi, video klarifikasi yang belakangan beredar di media sosial itu dibuat sebanyak tiga kali di markas Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.

“Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tomi, dan saudara Nunung. Naskah pengakuan itu sudah disiapkan oleh Kompol DK,” kata Rahmadi seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pembuatan video klarifikasi tersebut terjadi setelah dirinya melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut dan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan Kompol DK dalam kasus penggelapan mobil di kawasan Medan Helvetia serta penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia Tanjungbalai.

“Saya dipaksa membacakan pengakuan yang sudah disiapkan oleh Kompol DK. Saat itu saya sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelas Rahmadi.

Karena itu, Rahmadi menegaskan tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan. Ia mengaku justru dikriminalisasi dan dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.

“Saya dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” katanya.

Tim kuasa hukum Rahmadi menyebut telah melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan serta hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah PIN M-Banking miliknya diminta secara paksa dengan alasan penyelidikan.

Sebelumnya, akun TikTok harianmetro.id mengunggah video berjudul “Drama Rahmadi Terbongkar” yang menampilkan klarifikasi Rahmadi.

Dalam unggahan itu, Rahmadi disebut sebagai bandar sekaligus eksekutor, disertai keterangan bahwa video tersebut dibuat untuk menjatuhkan Kompol DK karena sering menangkap jaringan narkoba di wilayah Tanjungbalai dan Asahan.

Video itu menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebanyak 235 netizen mengomentarinya dan 595 kali dibagikan.

Sebagian besar komentar menilai video tersebut dibuat di bawah tekanan. “Video tidak sah karena terduga dalam tekanan,” tulis akun Roby.

Komentar senada juga disampaikan akun Pencari Cuan dan USTATBAYARANSSS, yang menilai pernyataan Rahmadi sarat rekayasa.

“Di bawah tekanan atau ada rekayasa perbaikan citra Kompol D. Ini juga perlu dibuktikan di persidangan,” tulisnya.

Namun, alih-alih menggubris fakta-fakta itu dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai justru menuntut Rahmadi dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

Hingga berita ini ditulis, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Rahmadi maupun proses hukum yang dijalaninya.

Namun pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai, Eko Maranata Simbolon, memilih bungkam saat dimintai tanggapannya seusai sidang perihal tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi.

Saat itu, Eko menyarankan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejari Tanjungbalai perihal tuntutan sembilan tahun terhadap Rahmadi tersebut.

Begitu pula Kabid Humas Polda Sumut menyatakan bahwa dalam penangkapan Rahmadi, Kompol DK telah bertindak berlebihan.

Namun yang perlu diingat, tiga kali membuat klarifikasi mungkin bukan hal yang mudah.

Tapi di negeri ini, terkadang kebenaran memang perlu beberapa kali direkam, disesuaikan, dan dipoles sampai terdengar seperti yang diinginkan oleh mereka yang berkuasa.

Sementara Rahmadi menanti keadilan di ruang sidang, publik berharap hukum tidak lagi menjadi sandiwara yang dimainkan oleh para penegaknya.(*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06 WIB

“Polsek modo patroli objek vital untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

“Kegiatan Monitoring pekarangan pangan bergizi diwilayah Sukodadi upaya kominmen Anggota polsek sukodadi dukung ketahanan pangan”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

“Polsek sukodadi Gelar, Patroli blue light tengah malam untuk mengantisipasi gesekan oknum Perguruan silat dan balap liar Diwilayah Sukodadi”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:47 WIB

“POLSEK SUKODADI MENINGKATKAN RASA AMAN KEPADA WARGA, ANTARA LAIN PATROLI DIALOGIS UNTUK MEMBERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA WARGA”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:38 WIB

“POLSEK SUKODADI,POLRES LAMONGAN GIAT PATROLI KOTA PRESISI OBYEK VITAL GUNA CEGAH DAN TANGKAL 3C DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:34 WIB

“POLSEK SUKODADI GIAT PATROLI MONITORING CEGAH TERJADINYA BENCANA ALAM DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:25 WIB

“GIAT SOSIALISASI HET HARGA PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2025 DI KANTOR UPT PERTANIAN KEC. SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:15 WIB

“Patroli kota presisi pengawalan pengiriman uang dari SPBU sukodadi ke BNI Sukodadi”

Berita Terbaru