Desakan GRB Kepada Pemda Gayo Lues Semakin Keras, Evaluasi Izin Tambang dan Pelaporan UKL-UPL Jadi Sorotan Utama Demi Keselamatan Petani dan Lingkungan

WARTA REALITAS

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:01 WIB

50449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 27 Agustus 2025 – Polemik keberadaan tambang di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kembali menuai sorotan. PT Gayo Mineral Resources, yang sudah beroperasi selama satu tahun delapan bulan, dinilai minim sosialisasi sejak awal, namun tetap mendirikan kantor dan fasilitas pertambangan.

Masyarakat setempat, mayoritas petani dan pekebun, menyampaikan penolakan keras karena khawatir usaha tani, lingkungan, dan ruang hidup generasi mendatang akan terancam. Namun, suara penolakan tersebut seringkali diabaikan dan bahkan dituding bermuatan politik atau sekadar kepentingan pribadi.

Sementara itu, perusahaan lebih memilih melakukan sosialisasi tertutup dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada 28 Juli 2025, tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pantan Cuaca. Anehnya, Pemda justru menyatakan dukungan terhadap keberadaan tambang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi ini, LSM Gayo Rimba Bersatu (GRB) menyoroti kelengkapan dan keabsahan dokumen UKL-UPL PT Gayo Mineral Resources. Berdasarkan pengamatan GRB, laporan semester I tahun 2025 seharusnya sudah disampaikan ke DLH Gayo Lues, namun hingga kini belum ada laporan terbaru sejak semester I tahun 2024.

Selain itu, GRB menemukan dugaan ketidaksesuaian penyebutan ruang lingkup dan lokasi kegiatan eksplorasi dalam dokumen perusahaan dengan wilayah administrasi desa yang tercantum pada SK Menteri LHK Nomor 6452 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kenapa bisa ada kekeliruan serius dalam dokumen resmi yang disahkan menteri? Faktanya, wilayah administrasi tempat perusahaan beroperasi berbeda dengan yang tercantum dalam SK Menteri,” tegas Fitryan Umyuddin (Koordinator Base 1) dan Bayhaqi (Koordinator Base 2) dari GRB.

Landasan Hukum

GRB menegaskan bahwa sikap perusahaan dan lemahnya pengawasan Pemda bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22–36 mengenai kewajiban UKL-UPL dan Amdal.

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 96–100 yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kewajiban lingkungan hidup.

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur detail pelaporan UKL-UPL secara berkala.

  • PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, yang menjadi acuan dalam perizinan lingkungan.

Desakan GRB

Atas temuan tersebut, GRB mendesak Pemda Gayo Lues untuk segera:

  1. Mengevaluasi seluruh dokumen izin PT Gayo Mineral Resources.

  2. Memastikan perusahaan melengkapi laporan UKL-UPL sesuai ketentuan hukum.

  3. Menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian lokasi eksplorasi dengan SK Menteri LHK.

  4. Mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pantan Cuaca yang menolak tambang.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan nasib ribuan petani Pantan Cuaca dan ruang hidup generasi mereka dalam 30 tahun ke depan,” tegas GRB.

(Rilis)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues: Dari Ganja Hingga Ekstasi, Semua Jaringan Akan Kami Bongkar Sampai ke Akar
Bakti TNI Melalui TMKK: Dukungan Nyata untuk Keluarga Sehat di Gayo Lues
Latihan Gas Air Mata Jadi Komitmen Polres Gayo Lues Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah
Lewat Upacara Bendera, Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Taati Hukum dan Ibadah Sejak Usia Dini
Distribusi Bibit dari KPH 5 Diharapkan Jadi Solusi Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan Sekaligus
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Sinergi untuk Negeri: Kejutan Polsek Blangkejeren Jadi Simbol Persatuan TNI-Polri di Hari Jadi TNI ke-80
Danki Brimob Kompi 4 Turun Langsung Pimpin Personel Amankan Aksi Massa di Kantor DPRK Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:57 WIB

“Polsek Karangbinangun melaksanakan kegiatan patroli kota presisi dialogis untuk memberikan himbauan pesan kamtibmas kepada warga dengan baik “

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:55 WIB

“Kapolsek karangbinangun menghadiri kegiatan sedekah bumi di desa sambo pinggir dalam rangka Ngaji bareng”

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06 WIB

“Polsek modo patroli objek vital untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

“Kegiatan Monitoring pekarangan pangan bergizi diwilayah Sukodadi upaya kominmen Anggota polsek sukodadi dukung ketahanan pangan”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

“Polsek sukodadi Gelar, Patroli blue light tengah malam untuk mengantisipasi gesekan oknum Perguruan silat dan balap liar Diwilayah Sukodadi”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:38 WIB

“POLSEK SUKODADI,POLRES LAMONGAN GIAT PATROLI KOTA PRESISI OBYEK VITAL GUNA CEGAH DAN TANGKAL 3C DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:36 WIB

“POLSEK SUKODADI, POLRES LAMONGAN PATROLI PENGATURAN LALU LINTAS PAGI UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEAMANAN WILAYAH TERHADAP MASYARAKAT”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:34 WIB

“POLSEK SUKODADI GIAT PATROLI MONITORING CEGAH TERJADINYA BENCANA ALAM DIWILAYAH SUKODADI”

Berita Terbaru