Karo – Wartarealitas – Penanganan perkara tindak pidana pemalsuan Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 yang menjerat beberapa pejabat pemerintahan desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo memasuki babak baru.
Kamis, 2 Oktober 2025, Penyidik Unit Tipikor Polres Tanah Karo kembali menyerahkan berkas perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) diantaranya Kades Pengambatan Timbul Hotlan Munte dan Sekertaris Desa Pengambatan Irwando Simanjorang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo sebagai bentuk pengalihan penanganan perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kehadiran Kepala Desa Pangambatan Timbul Hotlan Munte beserta Sekertaris Desa Irwando Simanjorang ke kantor Kejaksaan Negeri Karo tampak didampingi tim penasehat hukum nya dan puluhan warga asal desa pengambatan,
Saat dilakukan proses serah terima berkas perkara Tahap 2 oleh penyidik Polres Tanah Karo ke JPU, sebagai bentuk dukungan kepada para tersangka pelaku pemalsuan Dokumen APBDes, puluhan warga Pengambatan terlihat membentangkan spanduk bertuliskan “Stop !!! Kriminalisasi Kepada Kepala Desa Pangambatan Kecamatan Merek” dan sebagian warga ada yang membentangkan kertas karton bertuliskan “Jangan Tahan Kepala Desa dan Sekdes Pengambatan..!!”

Usai serah terima berkas perkara Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH MH melalui Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH kepada awak media mengatakan,
“Terhadap Kades dan Sekdes Pengambatan saat ini berstatus tahanan kota yang artinya penahanan yang dilakukan dengan kewajiban wajib lapor secara berkala dan bersedia tidak meninggalkan wilayah tanpa izin, dan dapat diakhiri sewaktu-waktu jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,” ujar Dona Martinus Sebayang
Menurutnya lagi, “itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, mengingat kedua tersangka ini masih menjabat sebagai Kepala pemerintahan desa dan Sekertaris Desa, agar proses penyelesaian administrasi di desa tidak terhambat, intinya bukan karena ada desakan dari masyarakat desa maka tidak dilakukan penahanan, ” kata Kasintel
Ditanya soal kapan jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri, Sebayang mengatakan “kita upayakan dalam waktu dekat, segera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, bisa 2 atau 3 hari ini,” jawabnya
Disinggung mengenai pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH kembali menegaskan,
“Terkait Perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena termasuk kategori pemalsuan surat, atau dengan Pasal 391 UU 1/2023 (Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang merupakan ketentuan baru mengenai pemalsuan surat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun karena membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli.” Pungkasnya.
Penulis : Daris Kaban

























