Suasana Sidang Terdakwa Rowendi Sembiring Yang Mengaku Diintimidasi Saat BAP di hadapan JPU dan Majelis Hakin PN Sidikalang.
SIDIKALANG – WARTAREALITAS – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Rowendi Sembiring (RS) di Pengadilan Negeri Sidikalang, Kamis (26/02/2026).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, RS mengaku mendapatkan tindak kekerasan dan intimidasi dari oknum kepolisian saat proses penyidikan.
Kejadian bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guswandi Sembiring, S.H., menanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa.
“Apakah keterangan yang tertuang di dalam BAP ini sudah benar semua?” tanya JPU. Secara tegas, Rowendi menjawab bahwa isi BAP tersebut tidak benar.

Dugaan Penyiksaan dan Paksaan Pengakuan
Di hadapan Majelis Hakim, Rowendi membeberkan kronologi penangkapannya. Ia mengaku disiksa dan dipukuli oleh oknum petugas agar bersedia mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang menurutnya bukan miliknya.

Selain itu, ia mengklaim dipaksa untuk memberikan keterangan palsu bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Andi Puspa Ginting.
Merespons pengakuan kliennya, Penasihat Hukum terdakwa, Jasnan David Sipayung SH menunjukkan bukti foto luka-luka di tubuh Rowendi kepada Ketua Majelis Hakim. Foto tersebut diajukan sebagai bukti petunjuk adanya dugaan intimidasi dan kekerasan fisik sejak proses penangkapan hingga terdakwa dibawa ke Mapolres Dairi.
”Foto ini adalah bukti nyata adanya intimidasi oleh oknum pihak kepolisian terhadap klien kami,” ujar Jasnan David Sipayung di ruang sidang.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan yaitu agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di ruang sidang Cakra PN Sidikalang. Pada Rabu (04/03/2026) mendatang.
(DK)



























