Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI

WARTA REALITAS

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:46 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut ‘telah patah’ dalam menegakkan hukum dan keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kerja Kepala Badan Gizi Nasional Semakin Dirasakan: Program Makan Gizi Gratis Bawa Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria
Ketua Komisi VII DPR RI Hadiri Pelantikan HIMLAB Raya Jakarta Periode 2025–2026: Muhammad Iqbal Husein Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum
Setara Institute dan Koalisi Sipil Kecam Kemhan, Minta Presiden Tegas Soal Darurat Militer
Publik Sambut Positif Gagasan Kakorlantas Bentuk Hari Keselamatan LLAJ Nasional
Terima Kasih untuk Negeri: Dukungan Kolektif Antar-Pihak Warnai Sukses Kongres PWI 2025
Kapolri Jendral Listyo Sigit Masih Sangat Layak Dipertahankan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia
Akhmad Munir Resmi Terpilih, Kongres PWI 2025 Kukuhkan Kepemimpinan Baru Wartawan Indonesia

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06 WIB

“Polsek modo patroli objek vital untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

“Kegiatan Monitoring pekarangan pangan bergizi diwilayah Sukodadi upaya kominmen Anggota polsek sukodadi dukung ketahanan pangan”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

“Polsek sukodadi Gelar, Patroli blue light tengah malam untuk mengantisipasi gesekan oknum Perguruan silat dan balap liar Diwilayah Sukodadi”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:47 WIB

“POLSEK SUKODADI MENINGKATKAN RASA AMAN KEPADA WARGA, ANTARA LAIN PATROLI DIALOGIS UNTUK MEMBERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA WARGA”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:38 WIB

“POLSEK SUKODADI,POLRES LAMONGAN GIAT PATROLI KOTA PRESISI OBYEK VITAL GUNA CEGAH DAN TANGKAL 3C DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:34 WIB

“POLSEK SUKODADI GIAT PATROLI MONITORING CEGAH TERJADINYA BENCANA ALAM DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:25 WIB

“GIAT SOSIALISASI HET HARGA PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2025 DI KANTOR UPT PERTANIAN KEC. SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:15 WIB

“Patroli kota presisi pengawalan pengiriman uang dari SPBU sukodadi ke BNI Sukodadi”

Berita Terbaru