Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Dan Tahan MG Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi 

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:00 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Negeri Karo Saat memasang Borgol Tangan kepada MG (rompi tahanan) Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi.

 

Karo – Wartarealitas – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyaluran/Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun 2022. Selasa, 30 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun tersangka yang ditetapkan adalah MG, istri dari Terdakwa TS selaku pemilik kios pengecer UD. Rata Sinuhaji. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

 

Penetapan tersangka MG dilakukan setelah dalam persidangan perkara terdahulu diperoleh fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggungjawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.

 

Sehubungan dengan penetapan tersebut, terhadap tersangka MG dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 19 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka MG adalah:

* Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau

* Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo yang terdiri dari 2 (dua) orang jaksa dengan didampingi 2 (dua) orang anggota Kepolisian, telah membawa tersangka MG ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani masa penahanan.

Kegiatan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, maupun Tantangan (AGHT).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H. Mengatakan “kami tim penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi, tanpa tebang pilih dan pandang bulu. Ketika ada keterlibatan dan didukung dengan minimal 2 alat bukti, kami akan tindak” Tegas Kajari Karo.

 

Penulis: Daris Kaban

Berita Terkait

Kurang dari Dua Jam, Pelaku Penganiayaan di Aceh Tenggara Ditangkap
Aliansi Alam Bersatu Jaya Laporkan Akun FB “Yak Widhi Peduli UMKM” Ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Pencemaran Nama Baik
“Klarifikasi Perangkat Desa Nguwok Terkait Isu Perselingkuhan”
Sikapi Laporan Terkait Pembangunan Jalan Mandah Kitik, Inspektorat Akan Segera Cek Lokasi
Pemdes Kacaribu Bangun Jalan Milik Perorangan Bersumber Dari Dana Desa T.a 2025, Sarat Kepentingan Oknum Sekdes
Kadinkes OI Jawab Polemik Anggaran Perjalanan Dinas: “Semua Sesuai Aturan”
Babak Baru Perkara Pemalsuan Dokumen, Kejari Karo Tetapkan Status Tahanan Kota Kades dan Sekdes Pengambatan
Polda Riau Tunjuk Duta Green Policing untuk Perkuat Keterlibatan Generasi Muda dalam Isu Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06 WIB

“Polsek modo patroli objek vital untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

“Kegiatan Monitoring pekarangan pangan bergizi diwilayah Sukodadi upaya kominmen Anggota polsek sukodadi dukung ketahanan pangan”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

“Polsek sukodadi Gelar, Patroli blue light tengah malam untuk mengantisipasi gesekan oknum Perguruan silat dan balap liar Diwilayah Sukodadi”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:47 WIB

“POLSEK SUKODADI MENINGKATKAN RASA AMAN KEPADA WARGA, ANTARA LAIN PATROLI DIALOGIS UNTUK MEMBERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA WARGA”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:38 WIB

“POLSEK SUKODADI,POLRES LAMONGAN GIAT PATROLI KOTA PRESISI OBYEK VITAL GUNA CEGAH DAN TANGKAL 3C DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:34 WIB

“POLSEK SUKODADI GIAT PATROLI MONITORING CEGAH TERJADINYA BENCANA ALAM DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:25 WIB

“GIAT SOSIALISASI HET HARGA PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2025 DI KANTOR UPT PERTANIAN KEC. SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:15 WIB

“Patroli kota presisi pengawalan pengiriman uang dari SPBU sukodadi ke BNI Sukodadi”

Berita Terbaru