Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen APBDes Pengambatan Dinyatakan Siap Disidangkan, Mendadak Kades Sebar Undangan Rapat

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 18:49 WIB

501,218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo di Kabanjahe.

 

Karo – Wartarealitas – Berkas penyidikan perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dinyatakan lengkap alias sudah P21 olleh jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berkas perkara yang menjerat Kades Pengambatan Timbul Hotlan Munte dan Sekertaris Desa Pengambatan Irwando Simanjorang selanjutnya dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk masuk ke tahap persidangan,

 

Anehnya, terkait proses hukum yang sedang dihadapi pejabat pemerintah desa Pengambatan, diduga ada upaya dari pihak terlapor (tersangka) meminta suaka/perlindungan kepada masyarakat setempat,

 

Hal itu diketahui berdasarkan adanya surat undangan rapat nomor 440/455/PBN/2025 tertanggal 29 September 2025 yang buat Pemerintah Desa Pengambatan dengan alibi meminta tanggapan warga, pasca penyidik menetapkan berkas perkara sudah lengkap alias P21.

Surat Pemberitahuan undangan rapat ke masyarakat yang dibuat oleh Pemerintahan Desa Pengambatan, Kecamatan Merek,  Kabupaten Karo.

 

Sesuai jadwal, surat undangan rapat tersebut tertulis akan diadakan pada hari Rabu, 01 September 2025 mulai pukul 09 : 00 Wib bertempat di losd serbaguna GKPS Desa Pengambatan.

 

Selain ditujukan ke masyarakat desa Pengambatan, tembusan surat undangan rapat juga disampaikan ke Bupati Karo cq. Kepala Dinas PMD , Camat Merek, Polsek Merek dan Koramil Tigapanah.

 

Menanggapi beredarnya surat undangan rapat yang dibuat oleh pemerintah desa pengambatan, Camat Merek saat diminta tanggapannya seakan bingung mau berkomentar apa.

 

Sementara Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto Simanjorang selaku pihak pelapor (korban) dalam pernyataan nya merasa keberatan atas sikap oknum Kepala Desa dan Sekertaris Desa Pengambatan yang dinilai ada niat mempolitisasi masyarakat desa atas perbuatan pidana yang menjerat keduanya.

 

Ali Resmanto Simanjorang juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karo agar secepatnya menahan para terlapor (tersangka),

 

Untuk megantisipasi terjadinya hal hal yang tak di inginkan demi keamanan dan mewujdkan situasi kamtibas yang tetap kondusif di tengah masyarakat desa Pengambatan,

 

Karna sudah hal yang wajib, bagi siapapun yang melanggar peraturan atau melakukan perbuatan melawan hukum, maka dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum melalui tahapan persidangan di pengadilan. Tanpa harus memprofokasi atau mempolitisasi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum,” Ujar Ali Resmanto.

 

 

Penulis: DK

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sejak Awal: Plt Gubernur Riau Tegaskan Polda Tak Pernah Minta Dana Baznas, Jembatan Presisi Dibangun Skema Kolaboratif
Kapolsek Gencarkan Pengamanan SPBU dan Edukasi Warga agar Tidak Menimbun BBM di Tengah Krisis Energi Akibat Bencana
Korban Pencurian Yang Dilaporkan Balik Gelar Aksi Demo di Mabes Polri Meminta Keadilan dan Perlindungan Hukum
Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
5 Orang Pekerja Trowongan PLTMH di Desa Kinepen Tertimpa Longsor 2 Diantaranya Tewas
Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Diduga Tidak Profesional, Jaka Marelin Sitepu Terkesan di Kriminalisasi
Alumni Bersatu, Almamater Maju: Pelantikan DPP Ikawiga 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:17 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:43 WIB

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

Kamis, 6 November 2025 - 18:10 WIB

Kasus PT HOPSON Jadi Alarm Serius: LIRA Minta Semua Pihak Bergerak untuk Selamatkan Hutan dan Tegakkan Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Buka Pintu Ilmu bagi Mahasiswa UNSYIAH, Perkuat Pemahaman Dunia Cukai dan Ekspor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Rangkul Dunia Usaha dalam SEUDATI: Sinergi Menuju Industri Tertib dan Berdaya Saing

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:00 WIB

Lebih dari Seratus Peserta Ikuti Webinar Bea Cukai Aceh, Belajar Menjadi UMKM Tangguh dan Berintegritas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:55 WIB

Ekspor Perdana CV. AYBI Jadi Bukti Nyata Implementasi Sistem National Logistics Ecosystem (NLE) di Aceh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!