Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo di Kabanjahe.
Karo – Wartarealitas – Berkas penyidikan perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dinyatakan lengkap alias sudah P21 olleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berkas perkara yang menjerat Kades Pengambatan Timbul Hotlan Munte dan Sekertaris Desa Pengambatan Irwando Simanjorang selanjutnya dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk masuk ke tahap persidangan,
Anehnya, terkait proses hukum yang sedang dihadapi pejabat pemerintah desa Pengambatan, diduga ada upaya dari pihak terlapor (tersangka) meminta suaka/perlindungan kepada masyarakat setempat,
Hal itu diketahui berdasarkan adanya surat undangan rapat nomor 440/455/PBN/2025 tertanggal 29 September 2025 yang buat Pemerintah Desa Pengambatan dengan alibi meminta tanggapan warga, pasca penyidik menetapkan berkas perkara sudah lengkap alias P21.

Surat Pemberitahuan undangan rapat ke masyarakat yang dibuat oleh Pemerintahan Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Sesuai jadwal, surat undangan rapat tersebut tertulis akan diadakan pada hari Rabu, 01 September 2025 mulai pukul 09 : 00 Wib bertempat di losd serbaguna GKPS Desa Pengambatan.
Selain ditujukan ke masyarakat desa Pengambatan, tembusan surat undangan rapat juga disampaikan ke Bupati Karo cq. Kepala Dinas PMD , Camat Merek, Polsek Merek dan Koramil Tigapanah.
Menanggapi beredarnya surat undangan rapat yang dibuat oleh pemerintah desa pengambatan, Camat Merek saat diminta tanggapannya seakan bingung mau berkomentar apa.
Sementara Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto Simanjorang selaku pihak pelapor (korban) dalam pernyataan nya merasa keberatan atas sikap oknum Kepala Desa dan Sekertaris Desa Pengambatan yang dinilai ada niat mempolitisasi masyarakat desa atas perbuatan pidana yang menjerat keduanya.
Ali Resmanto Simanjorang juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karo agar secepatnya menahan para terlapor (tersangka),
Untuk megantisipasi terjadinya hal hal yang tak di inginkan demi keamanan dan mewujdkan situasi kamtibas yang tetap kondusif di tengah masyarakat desa Pengambatan,
Karna sudah hal yang wajib, bagi siapapun yang melanggar peraturan atau melakukan perbuatan melawan hukum, maka dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum melalui tahapan persidangan di pengadilan. Tanpa harus memprofokasi atau mempolitisasi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum,” Ujar Ali Resmanto.
Penulis: DK

























