JAKARTA — Tim penyidik Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Jakarta Utara. Seorang tersangka berinisial AR alias Amin ditangkap saat melintas dengan mobil di Jalan Ende, Tanjung Priok, pada Minggu (28/9/2025) sore pukul 16.57 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan, tersangka berperan sebagai kurir. Dari tangan Amin, polisi menyita 25 bungkus sabu berkemasan teh Cina, 550 butir ekstasi, lima bungkus kecil diduga heroin seberat 27 gram brutto, serta 10 liquid vape merek PX yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan. Tim penyidik kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan. “Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas cokelat yang berisi narkotika. Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, Amin menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Om Bos”. Ia dijanjikan imbalan Rp5 juta per kilogram untuk mengambil dan mengantarkan narkoba tersebut.
Selain Amin, polisi juga turut mengamankan Hartono Wijaya, yang saat itu bertindak sebagai sopir. Namun, berdasarkan keterangan, Hartono hanya diminta membantu tersangka dan belum menerima bayaran.
Polisi masih menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

























