Ket.foto : Supri D Silalahi SH (pakai selendang), Mika Surbakti SH (jaket hitam) Tim Kuasa Hukum Jaka Marelin Sitepu Saat berikan keterangan pers di Berastagi. Kamis, (18/9/2025)
Berastagi – Wartarealitas – Penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polrestabas Medan terhadap Jaka Marelin Sitepu (46) warga Dusun ll Sumbekan Lau gedang ,Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Patut diduga tidak profesional, abaikan SoP dan terkesan ada upaya kriminalisasi kasus.
Sekaitan dengan adanya penanganan perkara kasus pembunuhan yang menewaskan korban atas nama Hendra Tarigan alias Pa Candra yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban Hendra Tarigan alias pa candra didampingi tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru, beberapa jurnalis/wartawan yang mewawancarai keluarga korban dan beberapa orang saksi yang diketahui bahwa saksi yang hadir tersebut adalah anggota dari korban. Dalam kesaksiannya kepada sejumlah wartawan, Saksi dan tim penasehat hukum korban mengatakan bahwa MS sebagai terduga pelaku tunggal yang mengakibatkan Hendra Tarigan korban tewas. Sehingga di sejumlah media menuliskan sesuai keterangan yang di utarakan saksi dan tim kuasa hukum korban.
Hal itu di katakan Supri Silalahi SH didampingi Mika Surbakti SH selaku tim kuasa hukum dari Jaka Marelin Sitepu, saat menggelar konferensi pers di Berastagi, pada hari Kamis,(18/9/2025)
Dihadapan sejumlah wartawan, Supri Silalahi SH mengatakan, bahwa sejak awal dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami Jaka Merlin Sitepu hingga diterbitkannya berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polrestabas Medan, setelah kami pelajari terdapat banyak kejanggalan,
Adapun kejanggalan yang dimaksud yaitu penyidik Polrestabas Medan maupun tim inafis belum pernah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilokasi kejadian kasus tewasnya Hendra Tarigan alias Pa Candra Tarigan pada tanggal 25 Agustus 2025 yang terjadi di Dusun ll Sumbekan Lau gedang ,Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Tepatnya disekitar rumah/warung milik sdr Jaka Marelin Sitepu.
Klien kami sdr Jaka Marelin Sitepu sama sekali belum pernah dipanggil, dihubungi atau disurati untuk diminta keterangan oleh penyidik Polrestabas Medan, pasca terjadinya kasus tewasnya Hendra Tarigan alias Pa candra,
Dan pada tanggal 8 September 2025 kemarin, sekitar pukul 10 : 00 Wib. Saat Klien kami Marelin Sitepu mengendarai mobil angkutan miliknya, dari kediaman nya di Dusun Lau Gedang berniat mengantarkan beberapa orang penumpang ke pasar Berastagi, tiba tiba ditengah jalan sekitar 2 kilometer dari perkampungan, disebuah jalan tanjakan Mobil angkutan yang dikendarai Marelin Sitepu di lempari batu, ditembaki oleh sekelompok orang yang tak dikenal. Atas kejadian tersebut klien kami terkena lemparan batu mengenai dada dan memar di lengan kanannya. Karna panik dan ketakutan, Marelin dan 4 orang penumpang lainnya berhasil melarikan diri kembali ke rumahnya.
Tak puas hanya dengan melempari dan menembaki mobil korban, sekelompok orang tersebut juga membakar menjarah seluruh barang hasil pertanian seperti kopi, cabai, dan sayur sayuran milik penumpang yang ada di mobil angkutan milik sdr Marelin

1 Unit Mobil penumpang milik Jaka Marelin Sitepu yang dilempari batu dan dibakar oleh sekelompok orang mengenakan penutup wajah (sabo) dan menjarah hasil pertanian buah kopi, cabai dan sayuran milik penumpang. Senin (8/9/2025) lalu
Dihari yang sama, sekitar pukul 17 : 00 Wib ketika Klien kami Marelin Sitepu dan sang istrinya hendak berobat ke Berastagi karena mengalami sakit di bagian dada dan lengannya bekas terkena lemparan batu, ditengah jalan tepatnya dekat stasiun angkutan Kama desa Jaranguda, Berastagi. Mobil yang ditumpangi Marelin beserta istrinya di cegat oleh kendaraan personil Satreskrim Polrestabes Medan berpakaian preman,
Tanpa ada memperlihatkan surat Perintah penangkapan, petugas langsung membawa sdr Marelin Sitepu dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan. Apa bisa hanya berdasarkan keterangan saksi dan keterangan kuasa hukum korban, lalu penyidik bisa langsung menetapkan status tersangka terhadap seseorang ?
Kan mestinya penyidik terlebih dahulu melakukan olah TKP, membuat polis line, mengumpulkan bukti dan saksi, serta mengidentifikasi korban. Setelah itu, langkah selanjutnya melibatkan meminta pemeriksaan medis terhadap korban, mengumpulkan keterangan dari saksi, dan mengidentifikasi dengan melibatkan Tim inafis. Nah..hal itu sepengetahuan kami belum dilakukan oleh pihak kepolisian hingga saat ini,” Ujar Supri Silalahi SH penasehat hukum Marelin Sitepu
Lanjutnya Supri lagi, dapat kami simupukan bahwa pihak penyidik Polrestabas Medan dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami, cacat hukum dan terkesan klien kami di kriminalisasi.” Ungkapnya.
Ditanya langkah selanjutnya yang akan ditempuh tim penasehat hukum MarelinSitepu, pihaknya menegaskan akn secepatnya mengajukan Prapid dan membuat laporan ke Dirpropam Polda Sumatera Utara,
“Pasti secepatnya kami akan melakukan upaya Prapid terlebih dulu, selanjutnya membuat laporan resmi ke Dirpropam Polda Sumatera Utara. Kami juga akan melayangkan surat ke komisi 3 DPR RI melalui bpk Hinca Panjaitan, Kompolnas dan bermohon kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan agar lebih objektif, membentuk tim khusus yang independen dalam menangani kasus ini. Jujur saya sangat prihatin atas penetepan tersangka terhadap klien kami. Sangat menyedihkan bagi kita seseorang yang jelas tidak bersalah namun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh aparat. Untuk itu kami mohon dukungan semua rekan rekan jurnalis, insan pers untuk mengupdate terus kasus ini demi hukum yang berkeadilan dan demi tegaknya kebenaran.” Ungkap Supri Silalahi SH mengahiri.
Penulis : Daris Kaban



























