Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen APBDes Pengambatan Dinyatakan Siap Disidangkan, Mendadak Kades Sebar Undangan Rapat

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 18:49 WIB

501,217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo di Kabanjahe.

 

Karo – Wartarealitas – Berkas penyidikan perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dinyatakan lengkap alias sudah P21 olleh jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berkas perkara yang menjerat Kades Pengambatan Timbul Hotlan Munte dan Sekertaris Desa Pengambatan Irwando Simanjorang selanjutnya dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk masuk ke tahap persidangan,

 

Anehnya, terkait proses hukum yang sedang dihadapi pejabat pemerintah desa Pengambatan, diduga ada upaya dari pihak terlapor (tersangka) meminta suaka/perlindungan kepada masyarakat setempat,

 

Hal itu diketahui berdasarkan adanya surat undangan rapat nomor 440/455/PBN/2025 tertanggal 29 September 2025 yang buat Pemerintah Desa Pengambatan dengan alibi meminta tanggapan warga, pasca penyidik menetapkan berkas perkara sudah lengkap alias P21.

Surat Pemberitahuan undangan rapat ke masyarakat yang dibuat oleh Pemerintahan Desa Pengambatan, Kecamatan Merek,  Kabupaten Karo.

 

Sesuai jadwal, surat undangan rapat tersebut tertulis akan diadakan pada hari Rabu, 01 September 2025 mulai pukul 09 : 00 Wib bertempat di losd serbaguna GKPS Desa Pengambatan.

 

Selain ditujukan ke masyarakat desa Pengambatan, tembusan surat undangan rapat juga disampaikan ke Bupati Karo cq. Kepala Dinas PMD , Camat Merek, Polsek Merek dan Koramil Tigapanah.

 

Menanggapi beredarnya surat undangan rapat yang dibuat oleh pemerintah desa pengambatan, Camat Merek saat diminta tanggapannya seakan bingung mau berkomentar apa.

 

Sementara Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto Simanjorang selaku pihak pelapor (korban) dalam pernyataan nya merasa keberatan atas sikap oknum Kepala Desa dan Sekertaris Desa Pengambatan yang dinilai ada niat mempolitisasi masyarakat desa atas perbuatan pidana yang menjerat keduanya.

 

Ali Resmanto Simanjorang juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karo agar secepatnya menahan para terlapor (tersangka),

 

Untuk megantisipasi terjadinya hal hal yang tak di inginkan demi keamanan dan mewujdkan situasi kamtibas yang tetap kondusif di tengah masyarakat desa Pengambatan,

 

Karna sudah hal yang wajib, bagi siapapun yang melanggar peraturan atau melakukan perbuatan melawan hukum, maka dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum melalui tahapan persidangan di pengadilan. Tanpa harus memprofokasi atau mempolitisasi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum,” Ujar Ali Resmanto.

 

 

Penulis: DK

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sejak Awal: Plt Gubernur Riau Tegaskan Polda Tak Pernah Minta Dana Baznas, Jembatan Presisi Dibangun Skema Kolaboratif
Kapolsek Gencarkan Pengamanan SPBU dan Edukasi Warga agar Tidak Menimbun BBM di Tengah Krisis Energi Akibat Bencana
Korban Pencurian Yang Dilaporkan Balik Gelar Aksi Demo di Mabes Polri Meminta Keadilan dan Perlindungan Hukum
Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
5 Orang Pekerja Trowongan PLTMH di Desa Kinepen Tertimpa Longsor 2 Diantaranya Tewas
Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Diduga Tidak Profesional, Jaka Marelin Sitepu Terkesan di Kriminalisasi
Alumni Bersatu, Almamater Maju: Pelantikan DPP Ikawiga 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:29 WIB

Polsek sukorame intensifkan patroli kawasan Perbankan dan publik area antisipasi kriminalitas di ruang publik.

Kamis, 16 April 2026 - 10:28 WIB

Polsek Sukorame melalui Polisi pendamping secara intens laksanakan monitoring kawasan lahan P2B milik warga dalam rangka dukung program astacita Pemerintah.

Selasa, 14 April 2026 - 15:08 WIB

Polsek sukorame intensifkan patroli kawasan perbankan dan publik area antisipasi kriminalitas di ruang publik

Selasa, 14 April 2026 - 15:00 WIB

Melalui patroli dialogis polsek sukorame ajak masyarakat untuk aktif jaga kamtibmas

Selasa, 14 April 2026 - 12:55 WIB

Polsek bluluk patroli p2b dalam upaya komitmen nyata dukung ketahan pangan bergizi di wilayah bluluk.

Selasa, 14 April 2026 - 12:49 WIB

Cegah terjadinya bencana alam banjir di wilayah bluluk polsek bluluk gelar patroli.

Selasa, 14 April 2026 - 09:25 WIB

Polsek sambeng polres lamongan gelar patroli obyek vital ciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah sambeng.

Selasa, 14 April 2026 - 09:17 WIB

Polsek sambeng gelar patroli harkamtibmas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

error: Content is protected !!