Kejaksaan Negeri Karo Saat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perjudian yang Telah Inkracht disaksikan oleh perwakilan instansi penegak hukum terkait.
KARO – WARTAREALITAS – Kejaksaan Negeri Karo secara resmi menggelar kegiatan pemusnahan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus komitmen nyata dalam memberantasan peredaran gelap narkotika dan penyakit masyarakat di Kabupaten Karo. Senin (9/3/2026)
Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karo ini dipimpin langsung oleh jajaran struktural dan disaksikan oleh perwakilan instansi penegak hukum terkait. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari penghancuran dengan mesin blender untuk narkotika jenis sabu, pembakaran untuk ganja, hingga pemotongan alat judi menggunakan alat pemotong besi.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Berdasarkan data dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total puluhan perkara, dengan rincian utama sebagai berikut:
Tindak Pidana Narkotika:
Sabu: 1.432,97 gram (dari 57 perkara).
Ganja: 42.040,55 gram atau ±42,04 kg (dari 6 perkara).
Ekstasi: 40,18 gram (dari 2 perkara).
Tindak Pidana Perjudian: Barang bukti dari 4 perkara (termasuk mesin ketangkasan/tembak ikan).
Orang dan Harta Benda (OHARDA): Barang bukti dari 25 perkara.
Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM): Barang bukti dari 6 perkara.
Kegiatan ini dihadiri oleh saksi-saksi kunci dari lintas instansi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses eksekusi, antara lain:
Pengadilan Negeri: Lukmen Yogie Sinaga (Hakim).
BNN Kabupaten Karo: Ardi Effendi, S.E.
Polres Tanah Karo: Johan Syah Putra, S.H.
Internal Kejaksaan Negeri Karo: Menghadirkan seluruh jajaran Kasi (Kasi PAPBB Marlya Retta Bangun, S.H., M.H.; Kasi Pidsus Dr. Renhard Harve, S.H., M.H.; Kasi Intel Dona Martinus, S.H., M.H.; Kasi Datun Agusta Kanin, S.H.; serta jajaran Kasubagbin dan Jaksa Fungsional).
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Karo Dona Martinus Sebayang, S.H menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pesan kuat kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara tuntas.
”Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan langkah preventif untuk memastikan barang bukti ilegal tersebut tidak disalahgunakan kembali, serta sebagai upaya melindungi masyarakat Karo dari bahaya narkotika dan tindak kriminalitas lainnya,” ujar Kasi Intel
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Karo terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan, tuntas, dan berintegritas.
Daris Kaban



























