Proyek Pembangunan Jaringan Air Tanah (JIAT) Dibawah Pengawasan BBWS Sumatera II Medan yang ada di Desa Kuta Mbelin , Kecamatan Tiga Panah, Kab.Karo Yang Tak Kunjung Rampung,
Karo – Wartarealitas – Salahsatu Proyek Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan dengan judul pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah yang ada di Desa Kutambelin, Kec. Tiga Panah, Kabupaten Karo dengan Nomor Kontrak, HK.02.01/Bbws12.6.6/2025/35 tak kunjung rampung dikerjakan.
Fungsi pembangunan jaringan air tanah oleh BBWS Sumatera II Medan yaitu untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan menyediakan suplai air yang stabil dan berkelanjutan untuk pertanian, khususnya di daerah kering atau yang tidak terjangkau irigasi biasa, melalui sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang memanfaatkan air tanah, sehingga meningkatkan produktivitas pertanian, kesejahteraan petani, serta mendukung program swasembada pangan pemerintah.
Adapun total anggaran yang digelontorkan dari APBN Tahun Anggaran 2025 untuk proyek tersebut yaitu sebesar Rp. 30.922.952.000,- (18 Titik) di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo. Hasil amatan tim wartawan khususnya untuk Kabupaten Karo mendapat jatah sebanyak 8 titik lokasi yang tersebar di 4 Kecamatan.
Sesuai data yang diperoleh dari website resmi SPSE metode pengadaan kegiatan dilakukan secara penunjukan langsung alias non tender. Selaku pemenang dalam kegiatan pekerjaan konstruksi ini yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Waktu pelaksanaan pekerjaan tercatat pada plank kegiatan 108 hari kerja, terhitung sejak 15 september 2025 hingga hari ini tanggal 7 januari 2026 item pekerjaan pengeboran air tanah belum juga membuahkan hasil, dan beberapa item pekerjaan fisik juga belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak rekanan Pt. PP, meski masa pekerjaan sudah melebihi ambang batas yang ditentukan yaitu sudah 113 hari kerja.

Plank Kegiatan Proyek
Terkait keterlambatan masa pekerjaan Proyek Konstruksi Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di lokasi Desa Kuta Mbelin, Kecamamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Menyikapi hak itu, Kepala BBWS Sumatera ll Medan Ferianto Pawenrusi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsApp kenomor kontak miliknya menyarankan agar konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ATAB atas nama Jesayas Sihombing.
Selanjutnya, Jesayas Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ATAB ketika di konfirmasi prihal sangsi apa yang akan diterapkan terhadap rekanan perusahaan yang diketahui sudah melebihi batas waktu pekerjaan Proyek yang ada di Desa Kuta Mbelin, hingga berita ini diterbitkan pihaknya lebih memilih bungkam terkesan ada sesuatu hal yang ingin ditutupi dan mengabaikan Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Mengetahui hal itu, Rony Ginting Munte Ketua Dewan Pengurus Cabang, Lembaga Pemantau Keuangan Negara (DPC_LPKN) Tipikor Kabupaten Karo angkat bicara, menurutnya mulai dari awal perencanaan pelaksanaan proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) kususnya yang ada di kabupaten karo diprediksi bakal menuai sejumlah permasalahan dan kendala yang dihadapi, selain minim sosialisasi ke masyarakat, proyek ini juga sarat dengan praktik KKN.
“Dengan adanya keterlambatan masa pekerjaan, sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Peraturan ini menjadi salah satu acuan teknis pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi yang juga mengatur mengenai syarat-syarat umum kontrak yang mencakup denda dan ganti rugi. Sudah selayaknya pihak BBWS Sumatera II Medan selaku Penyelenggara Kegiatan menerapkan sanksi administratif terhadap perusahaan/rekanan yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana,” ujar Rony Ginting Munte
Lanjutnya lagi, “ada beberapa pejabat kepala desa penerima manfaat dari proyek ini yang kami minta keterangannya, mengatakan, dari awal perencanaan belum ada dilakukan sosialisasi ke masyarakat desa. Pihak BBWS Sumatera II Medan hanya mengundang para kepala desa ke kantor kecamatan untuk sosialisasi. Minim pemberdayaan masyarakat desa dalam pelaksanaan kkegiatan. Dan kuat dugaan telah terjadi Markup, untuk itu kami dari LPKN TIPIKOR dalam waktu dekat akan membuat laporan pengaduan kepada BPK RI untuk dilakukan proses Audit, ke KPK, Kejaksaan Agung Dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.” Tegas Ketua DPC LPKN TIPIKOR Kabupaten Karo. Selasa (7/1/2026).
(Tim/Red)



























