LAMONGAN | wartarealitas.net-
Kapolsek brondong beserta anggota Polsek brondong telah mengamankan miras jenis arak sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Lamongan nomor 16 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Dalam kegiatan Cipta kondisi tersebut kepolisian menerapkan dasar hukum sesuai dengan pasal 4 ayat 2 dan pasal 24 ayat 1 huruf e j o pasal 31 ayat 2 Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Dalam kegiatan patroli (KRYD) dilaksanakan di jalan raya DeanDeles brondong Kecamatan brondong Kabupaten Lamongan.

Identitas saksi:
Abdul Surahmad 54 th, Polri Aspol Polsek brondong Kabupaten, Lamongan Aipda Riyadi, 43 Tahun Polri Aspol Polsek brondong. , Dadang m ,42 th Polri Aspol Polsek brondong Kabupaten Lamongan, Aipda Saputro 44 Th, polri Aspol Polsek brondong kabupaten lamongan.
Identitas penjual:
Ngatminto, lamongan 01-02-1964, Alamat Tegalsari rt/rw 001/007, kelurahan kecamatan brondong kabupaten Lamongan.
Kronologi kejadian:
Pada hari rabu tanggal 12 Nopember 2025, sekira pukul 13.00 Wib Kapolsek bersama anggota Polsek Brondong melaksanakan giat patroli KRYD mendapat informasi ada orang berkumpul setelah di cek ternyata benar di rumah Ngatmidin tersebut telah menjual miras jenis Arak kemudian mengamankan minuman keras tersebut sebanyak 5 botol aqua besar @ 1,5 liter , total 7,5 liter jenis arak selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Brondong dan mencatat identitas pemilik Miras tsb.

Sementara itu Kapolsek brondong, IPTU AHMAD ZAINUDIN,S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut, tindak kepolisian dengan mengamankan Bibi ke Polsek bluntung dalam kegiatan ini sebagai upaya komitmennya anggota Polsek beruntung memberantas bersih peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek brondong “terangnya.
Kapolsek brondong, IPTU AHMAD ZAINUDIN,SH., menambahkan keterangan akan terus melaksanakan kegiatan patroli guna memberantas bersih penjual peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya Polsek brondong dan kegiatan ini guna menciptakan situasi wilayah hukum Polsek brondong tetap aman dan kondusif “tegasnya.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai upaya wujud komitmen nyata anggota Polsek brondong dalam memberikan pelayanan rasa aman kepada masyarakat dan selama kegiatan tersebut: mencatat identitas pemilik penjual ,dan dokumentasi, mengamankan BB, melaporkan kepada pimpinan” tutupnya. (And)



























