Aktivitas di Lokasi Galian Dulomit CV KARO MINERAL LESTARI Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket Yang Diduga Ilegal Alias Tak Kantongi Izin Resmi
KARO – WARTAREALITAS – Aktivitas pertambangan Galian C Dolomit yang dikelola CV Karo Mineral Lestari di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, berdasarkan DO (Delivery Order) untuk di kirim ke PT Galatta di Pancur Batu Kab.Deliserdang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, operasional tambang tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, keresahan mulai muncul seiring dengan masifnya aktivitas alat berat dan truk angkutan yang hilir mudik di lokasi Galian Cv Karo Mineral Lestari tanpa adanya transparansi mengenai legalitas izin usaha pertambangan.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “pelaku tambang ilegal bisa menjual harga dolomit lebih murah karena mereka tidak membayar pajak dan tidak melakukan reklamasi. Ini merugikan pemerintah dalam jangka panjang karena investor yang jujur dan patuh pajak akan enggan berinvestasi di Kabupaten Karo akibat persaingan yang tidak sehat,” ujarnya
Masih menurut warga, “kami menduga kuat aktivitas CV KARO MINERAL LESTARI yang bekerjasama dengan PT Galatta ini masih ilegal alias tak kantongi izin. Sebab jika memang punya izin, seharusnya mereka transparan kepada masyarakat, jangan prosedur hukum ditabrak begitu saja,” kesalnya
Hasil amatan tim awak media dilokasi tambang CV Karo MineralLestari, belum terlihat adanya papan informasi izin usaha di sekitar lokasi tambang, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap perusahaan sesuai aturan perundang-undangan.
▪︎ Isu “Upeti” menguap ke oknum Pejabat Pemerintahan Desa
Selain persoalan izin, kabar miring juga menerpa pemerintahan desa setempat. Beredar juga informasi di tengah masyarakat bahwa oknum Kepala Desa (Kades) Mardingding diduga menerima “upeti” atau aliran dana segar dari pihak pengelola Galian C Ilegal tersebut.
Uang tersebut disinyalir sebagai “biaya koordinasi” agar pihak pemerintah desa menutup mata terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Isu ini pun memicu mosi tidak percaya dari sebagian warga yang merasa desa mereka hanya dijadikan lahan eksploitasi tanpa ada kejelasan kontribusi bagi pembangunan desa.
▪︎ Poin-Poin Utama Sorotan Masyarakat:
Legalitas CV KARO MINERAL LESTARI diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lingkungan yang sah.
Adanya dugaan gratifikasi atau upeti yang mengalir ke oknum APH dan Penjabat Pemerintahan Desa.
Dampak Sosial beroperasinya perusahaan tanpa izin ini tidak hanya menabrak aturan hukum, tetapi juga dituding menjadi sumber kerugian besar bagi pendapatan daerah.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
▪︎ Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat meminta pihak Kepolisian Polda SumateraUtara, Polres Tanah Karo dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan kroscek legalitas CV Karo Mineral Lestari maupun keterlibatan pihak PT Galatta.
Warga berharap jika aktivitas pertambangan tersebut terbukti ilegal, aparat penegak hukum tidak ragu untuk menghentikan aktivitas tambang dan memproses secara hukum siapapun yang terlibat, termasuk oknum aparat desa yang diduga ikut bermain di balik layar.
(Red/Tim)



























