Galian C Dulomit CV KARO MINERAL LESTARI Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket Diduga Ilegal Alias Tak Berizin

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:36 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas di Lokasi Galian Dulomit CV KARO MINERAL LESTARI Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket Yang Diduga Ilegal Alias Tak Kantongi Izin Resmi 

 

KARO – WARTAREALITAS – Aktivitas pertambangan Galian C Dolomit yang dikelola CV Karo Mineral Lestari di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, berdasarkan DO (Delivery Order) untuk di kirim ke PT Galatta di Pancur Batu Kab.Deliserdang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, operasional tambang tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, keresahan mulai muncul seiring dengan masifnya aktivitas alat berat dan truk angkutan yang hilir mudik di lokasi Galian Cv Karo Mineral Lestari tanpa adanya transparansi mengenai legalitas izin usaha pertambangan.

 

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “pelaku tambang ilegal bisa menjual harga dolomit lebih murah karena mereka tidak membayar pajak dan tidak melakukan reklamasi. Ini merugikan pemerintah dalam jangka panjang karena investor yang jujur dan patuh pajak akan enggan berinvestasi di Kabupaten Karo akibat persaingan yang tidak sehat,” ujarnya

 

​Masih menurut warga, “kami menduga kuat aktivitas CV KARO MINERAL LESTARI yang bekerjasama dengan PT Galatta ini masih ilegal alias tak kantongi izin. Sebab jika memang punya izin, seharusnya mereka transparan kepada masyarakat, jangan prosedur hukum ditabrak begitu saja,” kesalnya

 

Hasil amatan tim awak media dilokasi tambang CV Karo MineralLestari, belum terlihat adanya papan informasi izin usaha di sekitar lokasi tambang, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap perusahaan sesuai aturan perundang-undangan.

 

 

​▪︎ Isu “Upeti” menguap ke oknum Pejabat Pemerintahan Desa

 

Selain persoalan izin, kabar miring juga menerpa pemerintahan desa setempat. Beredar juga informasi di tengah masyarakat bahwa oknum Kepala Desa (Kades) Mardingding diduga menerima “upeti” atau aliran dana segar dari pihak pengelola Galian C Ilegal tersebut.

 

​Uang tersebut disinyalir sebagai “biaya koordinasi” agar pihak pemerintah desa menutup mata terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Isu ini pun memicu mosi tidak percaya dari sebagian warga yang merasa desa mereka hanya dijadikan lahan eksploitasi tanpa ada kejelasan kontribusi bagi pembangunan desa.

 

​▪︎ Poin-Poin Utama Sorotan Masyarakat:

​Legalitas CV KARO MINERAL LESTARI diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lingkungan yang sah.

 

Adanya dugaan gratifikasi atau upeti yang mengalir ke oknum APH dan Penjabat Pemerintahan Desa.

 

​Dampak Sosial beroperasinya perusahaan tanpa izin ini tidak hanya menabrak aturan hukum, tetapi juga dituding menjadi sumber kerugian besar bagi pendapatan daerah.

 

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

​▪︎ Desakan Penegakan Hukum

​Masyarakat meminta pihak Kepolisian Polda SumateraUtara, Polres Tanah Karo dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan kroscek legalitas CV Karo Mineral Lestari maupun keterlibatan pihak PT Galatta.

 

​Warga berharap jika aktivitas pertambangan tersebut terbukti ilegal, aparat penegak hukum tidak ragu untuk menghentikan aktivitas tambang dan memproses secara hukum siapapun yang terlibat, termasuk oknum aparat desa yang diduga ikut bermain di balik layar.

 

 

 

(Red/Tim)

Berita Terkait

DPRD Karo Soroti Hak Prerogatif Kepala Desa dalam Memilih Perangkat Desa
Sehari Pasca di Tugaskan Sebagai Plh Kajari Karo Herlangga Wisnu M. SH, MH Langsung Pimpin Rapat 
​H+1 Idul Fitri 2026: Kunjungan Wisata ke Karo Meningkat Signifikan, Pemandian Air Panas Jadi Primadona
Sambut Idul Fitri 1447 H, DPD IPK Kabupaten Karo Dukung Penuh Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi
KORMI Kabupaten Karo Hadiri Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi
Wujud Kepedulian, Bob Andika Mamana Sitepu dan DPC PDI Perjuangan Karo Dirikan Posko Mudik di Kabanjahe
Tragedi Oktober 2024 Dilupakan: Hutan Juhar Kembali Dibakar, Aparat Terkesan “Tutup Mata”
Pererat Solidaritas, Tim Humas DPD IPK Karo Gelar Ramah Tamah dan Bahas Program Kerja di Danau Lau Kawar

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:17 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:43 WIB

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

Kamis, 6 November 2025 - 18:10 WIB

Kasus PT HOPSON Jadi Alarm Serius: LIRA Minta Semua Pihak Bergerak untuk Selamatkan Hutan dan Tegakkan Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Buka Pintu Ilmu bagi Mahasiswa UNSYIAH, Perkuat Pemahaman Dunia Cukai dan Ekspor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Rangkul Dunia Usaha dalam SEUDATI: Sinergi Menuju Industri Tertib dan Berdaya Saing

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:00 WIB

Lebih dari Seratus Peserta Ikuti Webinar Bea Cukai Aceh, Belajar Menjadi UMKM Tangguh dan Berintegritas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:55 WIB

Ekspor Perdana CV. AYBI Jadi Bukti Nyata Implementasi Sistem National Logistics Ecosystem (NLE) di Aceh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!