Pemerintah Kecamatan Juhar Saat Menggelar Kegiatan Sosialisasi di Losd Umum Desa Ketawaren. (31 Desember 2025)
Karo – Wartarealitas – Dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan sosialisasi seringkali diharapkan menjadi jembatan antara kebijakan dan praktik. Namun, realitasnya, banyak sosialisasi terkesan dipaksakan dan kurang transparan, menimbulkan tantangan yang perlu ditangani dengan bijaksana.
Ada beberapa item program sosialisasi telah dilakukan Pemerintahan desa ketawaren dan difasilitasi Pemerintah kecamatan juhar terkesan dipaksakan, sarat praktik KKN dan dinilai tidak tepat sasaran. Bahasa gaulnya sering disebut “biar udah aja” menimbulkan persepsi buruk ditengah masyarakat.
Pemerintah kecamatan juhar yang sejatinya berperan sebagai koordinator, pembina, dan fasilitator utama pemberdayaan masyarakat, seolah-olah memberikan contoh yang tidak baik terhadap penyelenggara pemerintahan desa dan kepada masyarakat desa,
Pasalnya, acara sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintahan desa diahir tahun tepatnya pada tanggal 31 Desember 2025 menjelang detik detik memasuki tahun baru 2026. Dimana kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan system tumpang tindih judul kegiatan dihari yang sama.
Dengan bermodalkan gonta ganti spanduk untuk tampilan dokumentasi kegiatan, agar seolah olah sudah dilakukan walaupun hanya sebatas formalitas terpenuhinya syarat laporan.
Kegiatan sosialisasi digelar di losd umum/ balai desa ketawaren awalnya membahas tentang “Rembuk Stunting” kemudian dilanjutkan dengan tema “Penyuluhan dan Konseling Giji Asi Eklusif MP – ASI” lalu dilanjutkan lagi sosialisasi tentang “Peningkatan Hasil Produksi Tanaman Jagung”
▪︎ Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat UntukDesa BuluhPancur namun pelaksanaannya di Desa Lau Lingga: Dipaksakan dan Sarat KKN
Tiga kegiatan sosialisasi dilakukan dengan durasi waktu yang sangat singkat tersebut kebanyakan peserta yang hadir para fasilitator dari pemerintah kecamatan, perangkat desa beserta istri , sementara partisipasi masyarakat yang hadir biasa bisa dihitung dengan jari alias minim.
Anehnya lagi, sebelum dilakukan kegiatan sosialisasi di desa ketawaren, pemerintah kecamatan juhar juga mengadakan sosialisasi di losd umum/jambur desa lau lingga bersamaan dengan Pemerintah desa Buluh Pancur tanpa dihadiri warga desa dan perangkat desa Buluh pancur. Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya beberapa warga setempat.

Acara Sosialisasi yang semestinya dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Juhar di desa Buluh Pancur, Namun digelar di Losd Umum Desa Lau Lingga. 31 Desember 2025
Hal ini tentunya memicu kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan desa maupun pemerintah kecamatan “menurun”, dan muncul keraguan di tengah tengah masyarakat, apakah program benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan golongan tertentu saja ? Demi meraup cuan.
Camat Juhar Edy Soneta Sebayang saat diminta tanggapannya terkait beberapa item kegiatan sosialisasi yang dilakukan di ahir tahun secara bersamaan apakah dapat efektif dan tidak melanggar aturan yang berlaku, pihaknya berdalih sosialisasi yang bersumber dari dana desa dapat dilakukan bersamaan, asalkan pelaksanaannya tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Tidak ada larangan eksplisit dalam peraturan, mengenai waktu pelaksanaan sosialisasi secara simultan. Fokus utama dari sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat dan aparat desa mengenai mekanisme pengelolaan, prioritas penggunaan, serta pelaporan dana desa, ujar camat juhar
Lanjutnya lagi, “secara umum, yang terpenting adalah esensi dari sosialisasi, yaitu keterbukaan informasi dan pemahaman oleh seluruh elemen masyarakat desa, bukan semata-mata jadwal kegiatannya.” Jawab Soneta enteng
Menanggapi jawaban konyol camat juhar Edy Soneta Sebayang. Ketua Dewan Pengurus Cabang Lembaga Pemantau Keuangan Negara (DPC LPKN) Tipikor Kabupaten Karo Rony Ginting Munte angkat bicara, pihaknya menegaskan akan membuat laporan resmi tertulis ke pihak inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Karo dan ke Aparat Penegak Hukum.
“Pemerintah Kecamatan Juhar dan Beberapa Pemerintah Desa yang mengadakan sosialisasi pada ahir tahun dan dilakukan secara bersamaan terkesan dipaksakan, dipastikan tidak tepat sasaran dan diduga hanya modus dan akal akalan saja. Yang dapat merugikan masyarakat dan tentunya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, karna ada celah untuk memanipulasi daftar hadir di laporan realisasi anggaran dana desa.” kata Rony
Masih menurut Rony, “pada pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan hak-hak masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan dan pembangunan desa, yang mencakup hak untuk meminta informasi dari Pemerintah Desa, mengawasi kegiatan desa, menyampaikan aspirasi, termasuk mendapatkan pelayanan yang sama dan adil. Dipasal ini sudah jelas bahwa pemerintah desa dan fasilitator dari pemerintah kecamatan juhar yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara bersamaan diduga kuat sudah melanggar aturan,” pungkasnya
Tambahnya lagi, “hal seperti ini kerap terjadi pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan, berkolaborasi melakukan pembodohan terhadap masyarakat desa, terkait hal ini dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada Dinas PMD, Inspektorat dan ke aparat penegak hukum agar ada efek jera. Sejatinya penggunaan dana desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan hanya untuk kepentingan para perangkat desa dan pemerintah kecamatan saja.” Tegas Rony
Ketua DPC LPKN TIPIKOR Kabupaten Karo Rony Ginting Munte, kembali menjelaskan Indikator keberhasilan program sosialisasi pemberdayaan masyarakat desa dapat dilihat dari tiga aspek saling terkait, yang mencerminkan dampak nyata dan berkelanjutan:
1. Aspek Partisipasi Masyarakat
Terlihat dari tingkat kehadiran yang sukarela (bukan paksaan) dan kualitas keterlibatan—seperti aktivitas dalam diskusi, pengajuan pertanyaan, dan usulan. Semakin tinggi keterlibatan, semakin besar kesadaran masyarakat terhadap tujuan program.
2. Aspek Pemahaman dan Aplikasi
Diuji melalui peningkatan pemahaman materi sosialisasi (misal: tes sederhana atau wawancara) dan penerapan pengetahuan dalam kehidupan nyata—seperti pembukaan usaha baru, pengelolaan sumber daya desa, atau penerapan kebijakan yang diajarkan.
3. Aspek Kepercayaan dan Transparansi
Terwujud dari tanggapan masyarakat tentang akuntabilitas program, seperti kemudahan mengakses informasi tentang dana, penyelenggara, dan sasaran. Selain itu, munculnya permintaan untuk program lanjutan atau rekomendasi kepada orang lain menandakan kepercayaan yang terbangun.
Dengan mengukur ketiga aspek ini, dapat dinilai apakah sosialisasi hanya sebatas acara formal atau benar-benar mendorong kemandirian dan perubahan positif di masyarakat.Tanpa informasi ini, kepercayaan terhadap penyelenggara menurun dan muncul keraguan apakah program benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan tertentu.” Beber Rony.
Penulis: Daris Kaban



























