Diduga Menyalahi Aturan, Pemerintah Kecamatan Juhar Kebut Kegiatan Sosialisasi di 2 Tempat Untuk 3 Desa 

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:51 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kecamatan Juhar Saat Menggelar Kegiatan Sosialisasi di Losd Umum Desa Ketawaren. (31 Desember 2025)

Karo – Wartarealitas –  Dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan sosialisasi seringkali diharapkan menjadi jembatan antara kebijakan dan praktik. Namun, realitasnya, banyak sosialisasi terkesan dipaksakan dan kurang transparan, menimbulkan tantangan yang perlu ditangani dengan bijaksana.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada beberapa item program sosialisasi telah dilakukan Pemerintahan desa ketawaren dan difasilitasi Pemerintah kecamatan juhar terkesan dipaksakan, sarat praktik KKN dan dinilai tidak tepat sasaran. Bahasa gaulnya sering disebut “biar udah aja” menimbulkan persepsi buruk ditengah masyarakat.

 

Pemerintah kecamatan juhar yang sejatinya berperan sebagai koordinator, pembina, dan fasilitator utama pemberdayaan masyarakat, seolah-olah memberikan contoh yang tidak baik terhadap penyelenggara pemerintahan desa dan  kepada masyarakat desa,

 

Pasalnya, acara sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintahan desa diahir tahun tepatnya pada tanggal 31 Desember 2025 menjelang detik detik memasuki tahun baru 2026. Dimana kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan system tumpang tindih judul kegiatan dihari yang sama.

 

Dengan bermodalkan gonta ganti spanduk untuk tampilan dokumentasi kegiatan, agar seolah olah sudah dilakukan walaupun hanya sebatas formalitas terpenuhinya syarat laporan.

 

Kegiatan sosialisasi digelar di losd umum/ balai desa ketawaren awalnya membahas tentang “Rembuk Stunting” kemudian dilanjutkan dengan tema “Penyuluhan dan Konseling Giji Asi Eklusif MP – ASI” lalu dilanjutkan lagi sosialisasi tentang “Peningkatan Hasil Produksi Tanaman Jagung”

 

▪︎ Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat UntukDesa BuluhPancur namun pelaksanaannya di Desa Lau Lingga: Dipaksakan dan Sarat KKN

 

Tiga kegiatan sosialisasi dilakukan dengan durasi waktu yang sangat singkat tersebut kebanyakan peserta yang hadir para fasilitator dari pemerintah kecamatan, perangkat desa beserta istri , sementara partisipasi masyarakat yang hadir biasa bisa dihitung dengan jari alias minim.

 

Anehnya lagi, sebelum dilakukan kegiatan sosialisasi di desa ketawaren, pemerintah kecamatan juhar juga mengadakan sosialisasi di losd umum/jambur desa lau lingga bersamaan dengan Pemerintah desa Buluh Pancur tanpa dihadiri warga desa dan perangkat desa Buluh pancur. Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya beberapa warga setempat.

Acara Sosialisasi yang semestinya dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Juhar di desa Buluh Pancur, Namun digelar di Losd Umum Desa Lau Lingga. 31 Desember 2025

 

Hal ini tentunya memicu kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan desa maupun pemerintah kecamatan “menurun”, dan muncul keraguan di tengah tengah masyarakat, apakah program benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan golongan tertentu saja ? Demi meraup cuan.

 

Camat Juhar Edy Soneta Sebayang saat diminta tanggapannya terkait beberapa item kegiatan sosialisasi yang dilakukan di ahir tahun secara bersamaan apakah dapat efektif dan tidak melanggar aturan yang berlaku, pihaknya berdalih sosialisasi yang bersumber dari dana desa dapat dilakukan bersamaan, asalkan pelaksanaannya tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

 

Tidak ada larangan eksplisit dalam peraturan, mengenai waktu pelaksanaan sosialisasi secara simultan. Fokus utama dari sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat dan aparat desa mengenai mekanisme pengelolaan, prioritas penggunaan, serta pelaporan dana desa, ujar camat juhar

 

Lanjutnya lagi, “secara umum, yang terpenting adalah esensi dari sosialisasi, yaitu keterbukaan informasi dan pemahaman oleh seluruh elemen masyarakat desa, bukan semata-mata jadwal kegiatannya.” Jawab Soneta enteng

 

Menanggapi jawaban konyol camat juhar Edy Soneta Sebayang. Ketua Dewan Pengurus Cabang Lembaga Pemantau Keuangan Negara (DPC LPKN) Tipikor Kabupaten Karo Rony Ginting Munte angkat bicara, pihaknya menegaskan akan membuat laporan resmi tertulis ke pihak inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Karo dan ke Aparat Penegak Hukum.

 

“Pemerintah Kecamatan Juhar dan Beberapa Pemerintah Desa yang mengadakan sosialisasi pada ahir tahun dan dilakukan secara bersamaan terkesan dipaksakan, dipastikan tidak tepat sasaran dan diduga hanya modus dan akal akalan saja. Yang dapat merugikan masyarakat dan tentunya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, karna ada celah untuk memanipulasi daftar hadir di laporan realisasi anggaran dana desa.” kata Rony

 

Masih menurut Rony, “pada pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan hak-hak masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan dan pembangunan desa, yang mencakup hak untuk meminta informasi dari Pemerintah Desa, mengawasi kegiatan desa, menyampaikan aspirasi, termasuk mendapatkan pelayanan yang sama dan adil. Dipasal ini sudah jelas bahwa pemerintah desa dan fasilitator dari pemerintah kecamatan juhar yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara bersamaan diduga kuat sudah melanggar aturan,” pungkasnya

 

Tambahnya lagi, “hal seperti ini kerap terjadi pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan, berkolaborasi melakukan pembodohan terhadap masyarakat desa, terkait hal ini dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada Dinas PMD, Inspektorat dan ke aparat penegak hukum agar ada efek jera. Sejatinya penggunaan dana desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan hanya untuk kepentingan para perangkat desa dan pemerintah kecamatan saja.” Tegas Rony

 

Ketua DPC LPKN TIPIKOR Kabupaten Karo Rony Ginting Munte, kembali menjelaskan Indikator keberhasilan program sosialisasi pemberdayaan masyarakat desa dapat dilihat dari tiga aspek saling terkait, yang mencerminkan dampak nyata dan berkelanjutan:

 

1. Aspek Partisipasi Masyarakat

Terlihat dari tingkat kehadiran yang sukarela (bukan paksaan) dan kualitas keterlibatan—seperti aktivitas dalam diskusi, pengajuan pertanyaan, dan usulan. Semakin tinggi keterlibatan, semakin besar kesadaran masyarakat terhadap tujuan program.

 

2. Aspek Pemahaman dan Aplikasi

Diuji melalui peningkatan pemahaman materi sosialisasi (misal: tes sederhana atau wawancara) dan penerapan pengetahuan dalam kehidupan nyata—seperti pembukaan usaha baru, pengelolaan sumber daya desa, atau penerapan kebijakan yang diajarkan.

 

3. Aspek Kepercayaan dan Transparansi

Terwujud dari tanggapan masyarakat tentang akuntabilitas program, seperti kemudahan mengakses informasi tentang dana, penyelenggara, dan sasaran. Selain itu, munculnya permintaan untuk program lanjutan atau rekomendasi kepada orang lain menandakan kepercayaan yang terbangun.

 

Dengan mengukur ketiga aspek ini, dapat dinilai apakah sosialisasi hanya sebatas acara formal atau benar-benar mendorong kemandirian dan perubahan positif di masyarakat.Tanpa informasi ini, kepercayaan terhadap penyelenggara menurun dan muncul keraguan apakah program benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan tertentu.” Beber Rony.

 

Penulis: Daris Kaban

Berita Terkait

DPRD Karo Soroti Hak Prerogatif Kepala Desa dalam Memilih Perangkat Desa
Sehari Pasca di Tugaskan Sebagai Plh Kajari Karo Herlangga Wisnu M. SH, MH Langsung Pimpin Rapat 
​H+1 Idul Fitri 2026: Kunjungan Wisata ke Karo Meningkat Signifikan, Pemandian Air Panas Jadi Primadona
Sambut Idul Fitri 1447 H, DPD IPK Kabupaten Karo Dukung Penuh Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi
KORMI Kabupaten Karo Hadiri Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi
Wujud Kepedulian, Bob Andika Mamana Sitepu dan DPC PDI Perjuangan Karo Dirikan Posko Mudik di Kabanjahe
Tragedi Oktober 2024 Dilupakan: Hutan Juhar Kembali Dibakar, Aparat Terkesan “Tutup Mata”
Pererat Solidaritas, Tim Humas DPD IPK Karo Gelar Ramah Tamah dan Bahas Program Kerja di Danau Lau Kawar

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:08 WIB

Polsek sukorame intensifkan patroli kawasan perbankan dan publik area antisipasi kriminalitas di ruang publik

Selasa, 14 April 2026 - 15:00 WIB

Melalui patroli dialogis polsek sukorame ajak masyarakat untuk aktif jaga kamtibmas

Selasa, 14 April 2026 - 13:05 WIB

Polsek modo laksanakan patroli dialogis untuk sampaikan pesan kamtibmas kepada warga.

Selasa, 14 April 2026 - 12:55 WIB

Polsek bluluk patroli p2b dalam upaya komitmen nyata dukung ketahan pangan bergizi di wilayah bluluk.

Selasa, 14 April 2026 - 09:25 WIB

Polsek sambeng polres lamongan gelar patroli obyek vital ciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah sambeng.

Selasa, 14 April 2026 - 09:17 WIB

Polsek sambeng gelar patroli harkamtibmas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Selasa, 14 April 2026 - 09:11 WIB

Polsek sambeng gelar patroli wilayah untuk cegah terjadinya bencana alam banjir di wilayah sambeng.

Selasa, 14 April 2026 - 09:05 WIB

Polsek sambeng giat, Pam giat masyarakat elekton di ds. Semampirejo.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

error: Content is protected !!