Desakan GRB Kepada Pemda Gayo Lues Semakin Keras, Evaluasi Izin Tambang dan Pelaporan UKL-UPL Jadi Sorotan Utama Demi Keselamatan Petani dan Lingkungan

WARTA REALITAS

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:01 WIB

50513 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 27 Agustus 2025 – Polemik keberadaan tambang di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kembali menuai sorotan. PT Gayo Mineral Resources, yang sudah beroperasi selama satu tahun delapan bulan, dinilai minim sosialisasi sejak awal, namun tetap mendirikan kantor dan fasilitas pertambangan.

Masyarakat setempat, mayoritas petani dan pekebun, menyampaikan penolakan keras karena khawatir usaha tani, lingkungan, dan ruang hidup generasi mendatang akan terancam. Namun, suara penolakan tersebut seringkali diabaikan dan bahkan dituding bermuatan politik atau sekadar kepentingan pribadi.

Sementara itu, perusahaan lebih memilih melakukan sosialisasi tertutup dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada 28 Juli 2025, tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pantan Cuaca. Anehnya, Pemda justru menyatakan dukungan terhadap keberadaan tambang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi ini, LSM Gayo Rimba Bersatu (GRB) menyoroti kelengkapan dan keabsahan dokumen UKL-UPL PT Gayo Mineral Resources. Berdasarkan pengamatan GRB, laporan semester I tahun 2025 seharusnya sudah disampaikan ke DLH Gayo Lues, namun hingga kini belum ada laporan terbaru sejak semester I tahun 2024.

Selain itu, GRB menemukan dugaan ketidaksesuaian penyebutan ruang lingkup dan lokasi kegiatan eksplorasi dalam dokumen perusahaan dengan wilayah administrasi desa yang tercantum pada SK Menteri LHK Nomor 6452 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kenapa bisa ada kekeliruan serius dalam dokumen resmi yang disahkan menteri? Faktanya, wilayah administrasi tempat perusahaan beroperasi berbeda dengan yang tercantum dalam SK Menteri,” tegas Fitryan Umyuddin (Koordinator Base 1) dan Bayhaqi (Koordinator Base 2) dari GRB.

Landasan Hukum

GRB menegaskan bahwa sikap perusahaan dan lemahnya pengawasan Pemda bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22–36 mengenai kewajiban UKL-UPL dan Amdal.

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 96–100 yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kewajiban lingkungan hidup.

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur detail pelaporan UKL-UPL secara berkala.

  • PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, yang menjadi acuan dalam perizinan lingkungan.

Desakan GRB

Atas temuan tersebut, GRB mendesak Pemda Gayo Lues untuk segera:

  1. Mengevaluasi seluruh dokumen izin PT Gayo Mineral Resources.

  2. Memastikan perusahaan melengkapi laporan UKL-UPL sesuai ketentuan hukum.

  3. Menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian lokasi eksplorasi dengan SK Menteri LHK.

  4. Mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pantan Cuaca yang menolak tambang.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan nasib ribuan petani Pantan Cuaca dan ruang hidup generasi mereka dalam 30 tahun ke depan,” tegas GRB.

(Rilis)

Berita Terkait

Sidang Dinilai Janggal, Rabusin Ungkap Tidak Ada Saksi yang Melihat Dugaan Pencurian
Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues
Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Tanggapi Cepat Dampak Banjir Bandang, Brimob Polda Aceh Gotong Royong Bersama Warga Dirikan Jembatan Gantung Penghubung Desa
Kapolres Gayo Lues, Bupati, dan Dandim Terobos Medan Terjal Salurkan Bantuan ke Warga Pining

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:08 WIB

Polsek sukorame intensifkan patroli kawasan perbankan dan publik area antisipasi kriminalitas di ruang publik

Selasa, 14 April 2026 - 15:00 WIB

Melalui patroli dialogis polsek sukorame ajak masyarakat untuk aktif jaga kamtibmas

Selasa, 14 April 2026 - 13:05 WIB

Polsek modo laksanakan patroli dialogis untuk sampaikan pesan kamtibmas kepada warga.

Selasa, 14 April 2026 - 12:55 WIB

Polsek bluluk patroli p2b dalam upaya komitmen nyata dukung ketahan pangan bergizi di wilayah bluluk.

Selasa, 14 April 2026 - 09:25 WIB

Polsek sambeng polres lamongan gelar patroli obyek vital ciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah sambeng.

Selasa, 14 April 2026 - 09:17 WIB

Polsek sambeng gelar patroli harkamtibmas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Selasa, 14 April 2026 - 09:11 WIB

Polsek sambeng gelar patroli wilayah untuk cegah terjadinya bencana alam banjir di wilayah sambeng.

Selasa, 14 April 2026 - 09:05 WIB

Polsek sambeng giat, Pam giat masyarakat elekton di ds. Semampirejo.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

error: Content is protected !!