Belum Ada Solusi, Konflik Lahan antara Warga Dua Desa Kutalimbaru dan PT Serdang Hulu Masih Berlanjut

WARTA REALITAS

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 16:18 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutalimbaru |  Puluhan masyarakat yang tergabung dari dua Desa diantaranya Desa Sukamakmur dan Desa Perpanden Kecamatan Kutalimbaru yang keberatan atas penguasaan lahan kebun sawit yang diduga dilakukan oleh PT Serdang Hulu melakukan penanaman pohon meranti, mangga, ingul, pete, jenkol, ketapang, nenas dan asam cekala pada Jumat 31 September 2025.

Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya yang juga ikut menanam pohon di lokasi tersebut kepada wartawan menjelaskan bahwa, saat ini lahan yang diduga dikelola oleh PT Serdang Hulu ini dulunya merupakan bekas 7 kampung, diantaranya Kampung Rumah Sumbul yang dibentuk oleh Marga Surbakti, Kampung Tembeng yang dibentuk oleh marga Ginting, Kampung Lau Cal Cal Njulu yang dibentuk marga Surbakti, Kampung Genting yang dibentuk oleh marga Sinulingga, Kampung Gunung Keriahen yang dibentuk oleh Marga Surbakti dan Kampung Saparok Uruk yang dibentuk oleh Marga Tarigan, yang dimana ketujuh kampung tersebut dulunya merupakan pemukiman Nenek Moyang kami.

“Dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Serdang Hulu tersebut bermula pada saat warga ketujuh kampung di iming imingi akan diberikan ganti rugi atas tanah yang berada di kampung tersebut, namun kabarnya tidak diberikan ganti rugi, malahan warga yang masi menetap mendapatkan intimidasi dan ancaman dari orang yang diduga merupakan suruhan pihak PT Serdang Hulu. bahkan beredar isu bahwa warga ketujuh kampung diduga terpaksa mengosongkan lahan mereka karena takut intimidasi dan ancaman tersebut,” ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang menjadi sumber kami juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Hutan Adat bukan lagi merupakan Hutan Negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adata yang diberikan otoritas untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam hutan diwilayahnya untuk dikelola secara mandiri oleh masyarakat, makanya persoalan ini sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang dan dilakukan (RDP) Rapat Dengar Pendapat namun belum ada penyelesaiannya.

“Sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang namun tidak ada mendapatkan hasil, maka dari itu kami sepakat bersama puluhan warga untuk menanami kembali menanami lahan yang dulunya merupukana pemukiman nenek moyang kami ini, karena sampai saat ini masi terjadi konflik antara masyarakat dengan PT Serdang Hulu yang belum terselesaikan dengan tuntas dan adil.dimana dampak dari aktifitas perusahaan kebun sawit PT Serdang Hulu diduga menimbulkan keresahan dan berdampak negative yang merusak ekosistem hutan, mengancam mata pencarian masyarakat serta menghilangkan hak hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam,” pungkasnya

Ia juga menambahkan bahwa persoalan tersebut juga sudah pernah dimohonkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

“Dimana kami meminta agar aspirasi kami ditanggapi dan ditinjau, kami juga meminta pemerintah menolak rencana pemberian izin atau kebijakan yang mengancam keberlangsungan hutan kami, kami juga meminta dialog resmi antara masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan dan kami juga memohon agar menetapkan, mengakui secara hukum dan mengembalikan hal wilayah hutan kepada masyarakat kami sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Humas PT Serdang Hulu yang kami konfirmasi pada Sabtu 1 November 2025 mengenai hal tersebut belum terlihat memberikan tanggapan.

Camat Kutalimbaru, Muhammad Arif Budiman, S.IP yang kami konfirmasi juga mengenai hal tersebut belum juga terlihat memberikan tanggapan atas hal tersebut.(***)

Berita Terkait

Polsek Sukorame melalui Polisi pendamping secara intens laksanakan monitoring kawasan lahan P2B milik warga dalam rangka dukung program astacita Pemerintah.
Polsek modo gelar patroli ke tempat obyek vital ciptakan situasi keamanan wilayah yang aman dan kondusif di wilayah modo.
Polsek sambeng patroli ke tempat tempat obyek vital untuk menciptakan situasi keamanan wilayah yang kondusif. 
Polsek sambeng gelar patroli p2b dalam upaya komitmen kepedulian polri dalam mendukung program Asta cita presiden RI.
Polsek sambeng patroli blue light untuk antisipasi kejahatan 3C di wilayah sambeng. 
Polsek sambeng giat Pam Giat masyarakat kuda kepang di dsn. Ngengkreng ds. Semampurejo.
Polsek sambeng giat Pam giat masyarakat dalam kegiatan elekton.
Kapolsek sambeng hadiri kegiatan sosialisasi pengisian perangkat desa begini tegasnya.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

Polsek Sukorame melalui Polisi pendamping secara intens laksanakan monitoring kawasan lahan P2B milik warga dalam rangka dukung program astacita Pemerintah.

Senin, 20 April 2026 - 10:22 WIB

Polsek modo gelar patroli ke tempat obyek vital ciptakan situasi keamanan wilayah yang aman dan kondusif di wilayah modo.

Senin, 20 April 2026 - 10:13 WIB

Polsek sambeng patroli ke tempat tempat obyek vital untuk menciptakan situasi keamanan wilayah yang kondusif. 

Senin, 20 April 2026 - 10:10 WIB

Polsek sambeng gelar patroli p2b dalam upaya komitmen kepedulian polri dalam mendukung program Asta cita presiden RI.

Senin, 20 April 2026 - 10:04 WIB

Polsek sambeng patroli blue light untuk antisipasi kejahatan 3C di wilayah sambeng. 

Senin, 20 April 2026 - 09:56 WIB

Polsek sambeng giat Pam giat masyarakat dalam kegiatan elekton.

Senin, 20 April 2026 - 09:49 WIB

Kapolsek sambeng hadiri kegiatan sosialisasi pengisian perangkat desa begini tegasnya.

Senin, 20 April 2026 - 09:43 WIB

Patroli ke tempat tempat obyek vital di wilayah hukum polsek sambeng. 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!