Babak Baru Perkara Pemalsuan Dokumen, Kejari Karo Tetapkan Status Tahanan Kota Kades dan Sekdes Pengambatan

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:57 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Handcuffed woman's hands against blue sky

Handcuffed woman's hands against blue sky

 

Karo – Wartarealitas – Penanganan perkara tindak pidana pemalsuan Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 yang menjerat beberapa pejabat pemerintahan desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo memasuki babak baru.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis, 2 Oktober 2025, Penyidik Unit Tipikor Polres Tanah Karo kembali menyerahkan berkas perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) diantaranya Kades Pengambatan Timbul Hotlan Munte dan Sekertaris Desa Pengambatan Irwando Simanjorang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo sebagai bentuk pengalihan penanganan perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kehadiran Kepala Desa Pangambatan Timbul Hotlan Munte beserta Sekertaris Desa Irwando Simanjorang ke kantor Kejaksaan Negeri Karo tampak didampingi tim penasehat hukum nya dan puluhan warga asal desa pengambatan,

 

Saat dilakukan proses serah terima berkas perkara Tahap 2 oleh penyidik Polres Tanah Karo ke JPU, sebagai bentuk dukungan kepada para tersangka pelaku pemalsuan Dokumen APBDes, puluhan warga Pengambatan terlihat membentangkan spanduk bertuliskan “Stop !!! Kriminalisasi Kepada Kepala Desa Pangambatan Kecamatan Merek” dan sebagian warga ada yang membentangkan kertas karton bertuliskan “Jangan Tahan Kepala Desa dan Sekdes Pengambatan..!!”

 

Usai serah terima berkas perkara Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH MH melalui Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH kepada awak media mengatakan,

 

 

“Terhadap Kades dan Sekdes Pengambatan saat ini berstatus tahanan kota yang artinya penahanan yang dilakukan dengan kewajiban wajib lapor secara berkala dan bersedia tidak meninggalkan wilayah tanpa izin, dan dapat diakhiri sewaktu-waktu jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,” ujar Dona Martinus Sebayang

 

Menurutnya lagi, “itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, mengingat kedua tersangka ini masih menjabat sebagai Kepala pemerintahan desa dan Sekertaris Desa, agar proses penyelesaian administrasi di desa tidak terhambat, intinya bukan karena ada desakan dari masyarakat desa maka tidak dilakukan penahanan, ” kata Kasintel

 

Ditanya soal kapan jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri, Sebayang mengatakan “kita upayakan dalam waktu dekat, segera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, bisa 2 atau 3 hari ini,” jawabnya

 

Disinggung mengenai pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH kembali menegaskan,

 

“Terkait Perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena termasuk kategori pemalsuan surat, atau dengan Pasal 391 UU 1/2023 (Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang merupakan ketentuan baru mengenai pemalsuan surat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun karena membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli.” Pungkasnya.

 

Penulis : Daris Kaban

 

Berita Terkait

DPRD Karo Soroti Hak Prerogatif Kepala Desa dalam Memilih Perangkat Desa
Sehari Pasca di Tugaskan Sebagai Plh Kajari Karo Herlangga Wisnu M. SH, MH Langsung Pimpin Rapat 
​H+1 Idul Fitri 2026: Kunjungan Wisata ke Karo Meningkat Signifikan, Pemandian Air Panas Jadi Primadona
Sambut Idul Fitri 1447 H, DPD IPK Kabupaten Karo Dukung Penuh Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi
KORMI Kabupaten Karo Hadiri Festival Tabuh Bambu dan Bedug ke-18 di Berastagi
Wujud Kepedulian, Bob Andika Mamana Sitepu dan DPC PDI Perjuangan Karo Dirikan Posko Mudik di Kabanjahe
Tragedi Oktober 2024 Dilupakan: Hutan Juhar Kembali Dibakar, Aparat Terkesan “Tutup Mata”
Pererat Solidaritas, Tim Humas DPD IPK Karo Gelar Ramah Tamah dan Bahas Program Kerja di Danau Lau Kawar

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:17 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:43 WIB

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

Kamis, 6 November 2025 - 18:10 WIB

Kasus PT HOPSON Jadi Alarm Serius: LIRA Minta Semua Pihak Bergerak untuk Selamatkan Hutan dan Tegakkan Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Buka Pintu Ilmu bagi Mahasiswa UNSYIAH, Perkuat Pemahaman Dunia Cukai dan Ekspor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Rangkul Dunia Usaha dalam SEUDATI: Sinergi Menuju Industri Tertib dan Berdaya Saing

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:00 WIB

Lebih dari Seratus Peserta Ikuti Webinar Bea Cukai Aceh, Belajar Menjadi UMKM Tangguh dan Berintegritas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:55 WIB

Ekspor Perdana CV. AYBI Jadi Bukti Nyata Implementasi Sistem National Logistics Ecosystem (NLE) di Aceh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!