Babak Baru Perkara Pemalsuan Dokumen, Kejari Karo Tetapkan Status Tahanan Kota Kades dan Sekdes Pengambatan

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:57 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Handcuffed woman's hands against blue sky

Handcuffed woman's hands against blue sky

 

Karo – Wartarealitas – Penanganan perkara tindak pidana pemalsuan Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 yang menjerat beberapa pejabat pemerintahan desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo memasuki babak baru.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis, 2 Oktober 2025, Penyidik Unit Tipikor Polres Tanah Karo kembali menyerahkan berkas perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) diantaranya Kades Pengambatan Timbul Hotlan Munte dan Sekertaris Desa Pengambatan Irwando Simanjorang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo sebagai bentuk pengalihan penanganan perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kehadiran Kepala Desa Pangambatan Timbul Hotlan Munte beserta Sekertaris Desa Irwando Simanjorang ke kantor Kejaksaan Negeri Karo tampak didampingi tim penasehat hukum nya dan puluhan warga asal desa pengambatan,

 

Saat dilakukan proses serah terima berkas perkara Tahap 2 oleh penyidik Polres Tanah Karo ke JPU, sebagai bentuk dukungan kepada para tersangka pelaku pemalsuan Dokumen APBDes, puluhan warga Pengambatan terlihat membentangkan spanduk bertuliskan “Stop !!! Kriminalisasi Kepada Kepala Desa Pangambatan Kecamatan Merek” dan sebagian warga ada yang membentangkan kertas karton bertuliskan “Jangan Tahan Kepala Desa dan Sekdes Pengambatan..!!”

 

Usai serah terima berkas perkara Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH MH melalui Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH kepada awak media mengatakan,

 

 

“Terhadap Kades dan Sekdes Pengambatan saat ini berstatus tahanan kota yang artinya penahanan yang dilakukan dengan kewajiban wajib lapor secara berkala dan bersedia tidak meninggalkan wilayah tanpa izin, dan dapat diakhiri sewaktu-waktu jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,” ujar Dona Martinus Sebayang

 

Menurutnya lagi, “itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, mengingat kedua tersangka ini masih menjabat sebagai Kepala pemerintahan desa dan Sekertaris Desa, agar proses penyelesaian administrasi di desa tidak terhambat, intinya bukan karena ada desakan dari masyarakat desa maka tidak dilakukan penahanan, ” kata Kasintel

 

Ditanya soal kapan jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri, Sebayang mengatakan “kita upayakan dalam waktu dekat, segera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, bisa 2 atau 3 hari ini,” jawabnya

 

Disinggung mengenai pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH kembali menegaskan,

 

“Terkait Perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena termasuk kategori pemalsuan surat, atau dengan Pasal 391 UU 1/2023 (Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang merupakan ketentuan baru mengenai pemalsuan surat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun karena membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli.” Pungkasnya.

 

Penulis : Daris Kaban

 

Berita Terkait

Kurang dari Dua Jam, Pelaku Penganiayaan di Aceh Tenggara Ditangkap
Aliansi Alam Bersatu Jaya Laporkan Akun FB “Yak Widhi Peduli UMKM” Ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Pencemaran Nama Baik
“Klarifikasi Perangkat Desa Nguwok Terkait Isu Perselingkuhan”
Sikapi Laporan Terkait Pembangunan Jalan Mandah Kitik, Inspektorat Akan Segera Cek Lokasi
Pemdes Kacaribu Bangun Jalan Milik Perorangan Bersumber Dari Dana Desa T.a 2025, Sarat Kepentingan Oknum Sekdes
Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Dan Tahan MG Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi 
Jaringan Narkoba di Jakarta Utara Terungkap, Seorang Kurir Ditangkap dengan Puluhan Bungkus Sabu dan Ekstasi
Pemdes Ketawaren Diduga Pungli Warganya, Modus Jual Beli Vocher Internet Milik Desa

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06 WIB

“Polsek modo patroli objek vital untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

“Kegiatan Monitoring pekarangan pangan bergizi diwilayah Sukodadi upaya kominmen Anggota polsek sukodadi dukung ketahanan pangan”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

“Polsek sukodadi Gelar, Patroli blue light tengah malam untuk mengantisipasi gesekan oknum Perguruan silat dan balap liar Diwilayah Sukodadi”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:47 WIB

“POLSEK SUKODADI MENINGKATKAN RASA AMAN KEPADA WARGA, ANTARA LAIN PATROLI DIALOGIS UNTUK MEMBERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA WARGA”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:38 WIB

“POLSEK SUKODADI,POLRES LAMONGAN GIAT PATROLI KOTA PRESISI OBYEK VITAL GUNA CEGAH DAN TANGKAL 3C DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:34 WIB

“POLSEK SUKODADI GIAT PATROLI MONITORING CEGAH TERJADINYA BENCANA ALAM DIWILAYAH SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:25 WIB

“GIAT SOSIALISASI HET HARGA PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2025 DI KANTOR UPT PERTANIAN KEC. SUKODADI”

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:15 WIB

“Patroli kota presisi pengawalan pengiriman uang dari SPBU sukodadi ke BNI Sukodadi”

Berita Terbaru