Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

WARTA REALITAS

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:15 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.

“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. “Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.

Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.

“Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.

Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.

“Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” katanya.

Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting SP.OG, M.Kes Perkuat Fondasi Daerah Melalui Konsistensi dan Disiplin
Hutan Ajinembah dan Deleng Sibuaten Dijarah, Aparat dan Dinas Kehutanan Sumut Diduga Tutup Mata
​Si Jago Merah Mengamuk di Kawasan Zentrum Kabanjahe, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Smartrie Group Hadiri Forum Saudi–Indonesia Umrah Exchange 2026, Dorong Kepastian Regulasi dan Peningkatan Layanan Jamaah
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Libatkan Masyarakat sebagai Mata dan Telinga Melawan Narkoba
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penyerahan Penghargaan kepada Personel Berdedikasi dalam Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:48 WIB

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting SP.OG, M.Kes Perkuat Fondasi Daerah Melalui Konsistensi dan Disiplin

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:31 WIB

Hutan Ajinembah dan Deleng Sibuaten Dijarah, Aparat dan Dinas Kehutanan Sumut Diduga Tutup Mata

Senin, 16 Februari 2026 - 23:40 WIB

​Si Jago Merah Mengamuk di Kawasan Zentrum Kabanjahe, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar

Senin, 16 Februari 2026 - 19:18 WIB

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 18:55 WIB

Smartrie Group Hadiri Forum Saudi–Indonesia Umrah Exchange 2026, Dorong Kepastian Regulasi dan Peningkatan Layanan Jamaah

Senin, 16 Februari 2026 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Libatkan Masyarakat sebagai Mata dan Telinga Melawan Narkoba

Senin, 16 Februari 2026 - 17:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penyerahan Penghargaan kepada Personel Berdedikasi dalam Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polsek Berastagi Bubarkan Pungli Berlapis di Jalur Doulu – Semangat Gunung, Kadis Pariwisata Karo Pilih ‘Bungkam’ 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!