Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

WARTA REALITAS

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 00:38 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Tekanan agar Polri menindak Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah di Polda Sumatera Utara, semakin menguat. Tiga anggota DPR-RI, dua di antaranya dari Komisi III yakni Nasir Djamil dan Mangihot Sinaga serta Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendesak agar DK diperiksa Propam dan dijatuhi sanksi tegas.

Dorongan itu muncul setelah mereka mendengar langsung kesaksian tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut yang mengaku dikriminalisasi oleh DK. Pertemuan digelar Kamis, 11 September 2025, di Jakarta atas prakarsa LBH Gelora Indonesia.

“Kasus ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi,” ujar Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, Jumat, 12 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hafiz, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mangihot Sinaga, bahkan langsung menghubungi Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, saat pertemuan berlangsung.

Nasir Djamil dari PKS meminta korban segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pak Nasir juga berjanji akan mendorong Kapolri agar Propam segera turun tangan,” jelas Hafiz.

Para korban kriminalisasi itu adalah Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, dan dua rekannya. Mereka menempuh Long March 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta untuk mencari keadilan.

Kasus bermula dari unggahan Kacak di grup Aplikasi WhatsApp. Ia membagikan rekaman CCTV penangkapan seorang warga bernama Rahmadi oleh aparat Polda Sumut dalam kasus narkoba. Rekaman itu memperlihatkan adanya dugaan penganiyaan terhadap Rahmadi.

Setelah video itu beredar, Kacak mengaku ditekan Kompol DK agar menghapus unggahan tersebut. Ia juga dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman itu berasal dari seorang bandar narkoba berinisial N.

“Saya terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka,” ujar Kacak.

Bukan sekali. Ia mengaku diminta kembali membuat video klarifikasi kedua terkait dugaan perusakan mobil polisi. Semua diarahkan oleh DK.

“Saya diancam, kalau menolak, saya dijadikan tersangka,” katanya.

Alih-alih kasus dugaan penganiayaan yang diusut, justru Kacak dan dua rekannya dilaporkan balik oleh DK dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025.

“Dua rekan Kacak yang ikut dilaporkan sama sekali tak ada kaitan. Mereka hanya mendampingi Long March ke Jakarta,” kata Hafiz.

LBH Gelora menilai ada pola kriminalisasi yang sistematis. Aparat yang dilaporkan melakukan kekerasan justru membalikkan perkara dengan menggunakan pasal karet pencemaran nama baik.

Ketiga anggota DPR yang menerima laporan itu sepakat tindakan DK tak bisa ditoleransi. Mereka mendorong Polri menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mutasi keluar dari Sumatera Utara.

“Kalau benar terjadi, layak dipindah ke Papua agar tidak lagi menimbulkan korban,” ujar Hafiz, menirukan sikap para legislator.

Kasus ini menambah panjang daftar aduan warga terkait kriminalisasi aparat di Sumatera Utara. Pertanyaannya, sampai kapan pola serupa dibiarkan berulang tanpa ada evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian?

Sebelumnya, aktivis Kota Tanjungbalai yang akrab disapa Kacak Alonso ini mulai berjalan dari kampung halamannya menuju Jakarta untuk mencari keadilan menyusul dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kompol DK, oknum Direktortat Reseserse Narkoba Polda Sumut terhadapanya dalam kaitan kasus Rahmadi.

Dengan langkahnya yang sederhana, Kacak membawa pesan besar yakni hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat penindas.

Kacak sendiri memulai Langkah kecilnya dari kota asalnya menuju Jakarta pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 dengan tujuan bertemu Presiden RI, Prabowo Subianto, Kapolri dan Anggota Komisi III DPR-RI serta Kompolnas.(AVID/rel)

Berita Terkait

Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026
MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Hati-hati Operasi Dorong Kenaikan BBM, Diduga Bermuatan Politik untuk Melemahkan Pemerintahan Presiden Prabowo
Awas Operasi Senyap! Lewat kasus Aktivis KontraS Ada Yang Digiring untuk Framing Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20 WIB

Polsek glagah polres lamongan patroli malam untuk antisipasi kejahatan 3C di wilayah glagah.

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:15 WIB

Polsek glagah polres lamongan gelar patroli obyek vital.

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:11 WIB

Polsek glagah polres lamongan gelar patroli lalu lintas pagi untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat.

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:05 WIB

Polsek glagah polres lamongan gelar patroli wilayah untuk mencegah terjadinya bencana alam.

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:51 WIB

Polsek glagah patroli dialogis untuk sampaikan pesan kamtibmas kepada warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WIB

Polsek Sambeng polres lamongan patroli obyek vital di wilayah di wilayah Sambeng.

Senin, 11 Mei 2026 - 12:59 WIB

Polsek Sambeng gelar patroli blue light untuk antisipasi kejahatan.

Senin, 11 Mei 2026 - 12:55 WIB

Polsek sambeng gelar patroli harkamtibmas ajak warga untuk menjaga harkamtibmas. 

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Progress Jalan TMMD Gunung Cut Tembus 56 Persen, Petani Sambut Gembira

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:23 WIB

LAMONGAN

Polsek glagah polres lamongan gelar patroli obyek vital.

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:15 WIB

error: Content is protected !!