Lamongan | wartarealitas.net-
Kegiatan kepolisian daerah sektor sukorame polres lamongan telah melaksanakan giat yang ditingkatkan (KRYD) Dalam rangka menjaga harkamtibmas di wilayah hukum polsek sukorame agar tetap aman dan kondusif, sabtu 20 September 2025.
Sementara itu kapolsek sukorame, IPTU Hariyono,S.Sos., saat dikonfirmasi media menjelaskan polri menerapkan sistem sesuai dasar hukum,
Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya kapolsek sukorame IPTU Hariyono, S. Sos., saat dikonfirmasi media.
Tempat :
Dijalan raya sukorame – kabuh desa wesoro kecamatan sukorame kabupaten lamongan.
Kronologi kejadian :
petugas jaga melaksanakan Patroli rutin Kewilayahan, kemudian mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di jalan raya sukorame – kabuh desa wedoro terdapat orang sedang meminum Minuman keras ( beralkohol ). Kemudian Petugas mengecek ke tempat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar dan Petugas berhasil mengamankan Miras jenis arak, kemudian Mengamankan BB miras utk dibawa ke Polsek Sukorame.
Identitas Pemilik Miras :
HERMAWAN WAHYUDI WIBOWO , Lamongan 20 – 06 – 1991, Islam, Wiraswasta, alamat Dusun embonggede Rt.007, Rw.001 Ds kuwurejo Kec. Sukorame Kab. Lamongan.
Barang bukti miras yg diamankan :
Dari Sdr. HERMAWAN WAHYUDI WIBOWO, 6 botol air mineral ,jenis miras arak ( 9 liter).
Kapolsek sukorame, IPTU Hariyono, S. Sos., menambah keterangan dalam kegiatan ini sebagai upaya kominmen nya anggota polsek sukorame dalam memberantas peredaran minuman beralkohol diwilayah hukum polsek sukorame diantaranya dalam kegiatan ini sebagai upaya kominmen nya anggota polsek sukorame untuk menciptakan situasi keamanan wilayah yang aman dan kondusif “pungkasnya. Kapolsek sukorame IPTU Hariyono, S. Sos.
(Redaksi)