Area luar dari arena sabung ayam di desa kedungrejo kecamatan dander kabupaten Bojonegoro buka setiap hari.
Bojonegoro | Wartarealitas.net– Praktik perjudian yang melanggar hukum kembali menggeliat di Kabupaten Bojonegoro. Tempat nya didesa kedungrejo kecamatan dander kabupaten Bojonegoro kembali buka bebas beroperasi,
Dalam sambutan nya penasihat hukum, Ali mustofa, SH, menjelaskan membenarkan adanya kegiatan tersebut telah dibuka kegiatan ilegal yang di duga di beking oleh oknum aparat penegak hukum ,
Sebuah lokasi sabung ayam dan dadu di desa kedungrejo kecamatan dander kabupaten Bojonegoro provinsi Jawa timur, dilaporkan beroperasi secara terang-terangan, memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam bertindak.”Terang nya Penasihat hukum menyampaikan kepada media ini.

Aktivitas di lokasi tersebut berlangsung bebas dari siang hingga malam hari, seolah tidak terpengaruh oleh ancaman penindakan. Pantauan di lapangan menunjukkan arena ini dipadati oleh ratusan kendaraan bermotor, menandakan tingginya animo para penjudi yang datang dari berbagai wilayah.
Seorang sumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa arena tersebut bukannya belum pernah ditindak. “Pernah tutup sebentar, tapi buka lagi seperti tidak ada apa apa,” ujarnya pada Sabtu (29/11/2025). Tindakan penutupan yang singkat ini justru menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Kegagalan penindakan yang tuntas ini membuat warga setempat mulai meragukan komitmen kepolisian. Mereka menduga kuat bahwa arena perjudian ini mendapat perlindungan atau ‘bekingan’ dari oknum tertentu, yang menjadikannya terkesan kebal hukum.
Ali mustofa, SH., menyatakan dasar hukum jelas sangkakan,
Padahal, Pasal 303 KUHP secara jelas mengkategorikan segala bentuk perjudian sebagai tindak pidana serius, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda puluhan juta rupiah. Namun, penegakan hukum di Bojonegoro dinilai tumpul dan tidak mampu memberikan efek jera yang memadai”Tandas Ali mustofa, SH.
dalam kegiatan ini kami melaporkan kegiatan judi sambung ayam dan dadu ini sangat bikin,
Keresahan warga makin memuncak mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini”
Selain dianggap merusak moral dan tatanan sosial, keberadaan tempat judi ini dikhawatirkan memicu peningkatan tindak kriminalitas lain serta mengganggu ketertiban lingkungan”pungkasnya.
(Tim)




























