Bantuan Pangan Dan Minyak Goreng Di Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Jawa Timur Penuh Kontroversi

REDAKSI JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:08 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN | wartarealitas.net-

lagi-lagi penuh kontroversi,khususnya Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Pemerintah pusat pada akhir tahun 2025 kembali menyalurkan program bantuan pangan ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat yang berpenghasilan rendah
Melalui program ini,setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM )berhak menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menstabilitasikan harga sekaligus dukungan dari sekitar 18.27 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)yang menjadi target nasional.

Agar proses penerimaan bantuan berjalan dengan lancar, maka masyarakat atau penerima harus membawa bukti undangan yang di berikan oleh RT, RW atau perangkat desa,yang sesuai dengan data yang ada.
Akan tetapi kenyataanya aneh bin ajaib., ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat(KPM),yang nyata-nyata terdaftar, malah tidak dapat undangan barcode,padahal seharusnya pada hari itu juga mereka bisa ikut ambil,selasa (30-12-2025).

Ke tiga (3) warga masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut adalah berinisial RW dan SN,semua itu merupakan warga Dusun Jirekan Desa Balungtawun,sedangkan yang berinisial MR sudah datang sendiri di kantor desa untuk menanyakan bansosnya,akhirnya juga di berikan.
Seandainya tidak di tanyakan kemungkinan juga tidak akan di berikan.

Ironisnya,….!
Kenapa jatah yang seharusnya di berikan kepada warga yang mendapatkan hak kok malah mau di salahgunakan dan di selewengkan.

 

Dari hasil penelusuran salah satu tim Redaksi media wartarealitas.net, dan juga bukti-bukti yang kami peroleh dari pengakuan mereka yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kami berencana melaporkan ke Kejaksaan dan juga Inspektorat, karena
Itu sudah merupakan merupakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa( pasal 31 dan 32).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa( Pasal 52 dan 53).
Peraturan Mentri Desa,Nomor 21 Tahun 2020.

Dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tim,(red)

Berita Terkait

Polsek Berastagi Bubarkan Pungli Berlapis di Jalur Doulu – Semangat Gunung, Kadis Pariwisata Karo Pilih ‘Bungkam’ 
Polsek Kedungpring polres lamongan melaksanakan kegiatan patroli dialogis untuk sampaikan pesan kamtibmas kepada warga.
Dengan mobil dinas 1402 samapta anggota polsek Kedungpring gelar patroli malam.
Polsek Kedungpring polres lamongan gelar patroli wilayah guna cegah terjadinya bencana alam di wilayah Kedungpring.
Polsek Kedungpring gelar patroli lalu lintas pagi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik.
Polsek Kedungpring gelar patroli malam ciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kedungpring.
Polsek Kedungpring gelar patroli dialogis untuk sampaikan pesan kamtibmas kepada warga dengan humanis
“patroll obyek vital guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan humanis “

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:48 WIB

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting SP.OG, M.Kes Perkuat Fondasi Daerah Melalui Konsistensi dan Disiplin

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:31 WIB

Hutan Ajinembah dan Deleng Sibuaten Dijarah, Aparat dan Dinas Kehutanan Sumut Diduga Tutup Mata

Senin, 16 Februari 2026 - 23:40 WIB

​Si Jago Merah Mengamuk di Kawasan Zentrum Kabanjahe, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar

Senin, 16 Februari 2026 - 19:18 WIB

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 18:55 WIB

Smartrie Group Hadiri Forum Saudi–Indonesia Umrah Exchange 2026, Dorong Kepastian Regulasi dan Peningkatan Layanan Jamaah

Senin, 16 Februari 2026 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Libatkan Masyarakat sebagai Mata dan Telinga Melawan Narkoba

Senin, 16 Februari 2026 - 17:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penyerahan Penghargaan kepada Personel Berdedikasi dalam Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polsek Berastagi Bubarkan Pungli Berlapis di Jalur Doulu – Semangat Gunung, Kadis Pariwisata Karo Pilih ‘Bungkam’ 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!