LAMONGAN | wartarealitas.net-
lagi-lagi penuh kontroversi,khususnya Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Pemerintah pusat pada akhir tahun 2025 kembali menyalurkan program bantuan pangan ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat yang berpenghasilan rendah
Melalui program ini,setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM )berhak menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menstabilitasikan harga sekaligus dukungan dari sekitar 18.27 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)yang menjadi target nasional.
Agar proses penerimaan bantuan berjalan dengan lancar, maka masyarakat atau penerima harus membawa bukti undangan yang di berikan oleh RT, RW atau perangkat desa,yang sesuai dengan data yang ada.
Akan tetapi kenyataanya aneh bin ajaib., ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat(KPM),yang nyata-nyata terdaftar, malah tidak dapat undangan barcode,padahal seharusnya pada hari itu juga mereka bisa ikut ambil,selasa (30-12-2025).
Ke tiga (3) warga masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut adalah berinisial RW dan SN,semua itu merupakan warga Dusun Jirekan Desa Balungtawun,sedangkan yang berinisial MR sudah datang sendiri di kantor desa untuk menanyakan bansosnya,akhirnya juga di berikan.
Seandainya tidak di tanyakan kemungkinan juga tidak akan di berikan.
Ironisnya,….!
Kenapa jatah yang seharusnya di berikan kepada warga yang mendapatkan hak kok malah mau di salahgunakan dan di selewengkan.
Dari hasil penelusuran salah satu tim Redaksi media wartarealitas.net, dan juga bukti-bukti yang kami peroleh dari pengakuan mereka yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kami berencana melaporkan ke Kejaksaan dan juga Inspektorat, karena
Itu sudah merupakan merupakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa( pasal 31 dan 32).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa( Pasal 52 dan 53).
Peraturan Mentri Desa,Nomor 21 Tahun 2020.
Dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tim,(red)



























